Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Pabrik Saus Ilegal Dijerat Pasar Berlapis dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

pemilik pabrik saus, TK alias Edi (52), sebagai tersangka. Edi dijerat Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemilik Pabrik Saus Ilegal Dijerat Pasar Berlapis dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/TAUFIQ ISMAIL
Kapolrestabes Kombes Pol Yoyol memimpin langsung penggerebekan pabrik saus ilegal, Senin (26/1). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi sudah menetapkan pemilik pabrik saus, TK alias Edi (52), sebagai tersangka. Edi dijerat Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 UU RI No. 18 tahun 2002 tentang pangan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol.

Dari pabrik tersebut, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu mobil boks berisikan saus sambal, satu roll plastik pembungkus merek Sirnasari, Unggul Sari dan Indosari.

Kemudian ada juga bahan-bahan pembuat saus seperti bahan kimia, dan pewarna.(tis)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas