Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Pendukung Yance Dilarang Masuk ke Pengadilan Negeri Bandung

Ribuan pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dilarang memasuki areal dalam PN Bandung

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ribuan Pendukung Yance Dilarang Masuk ke Pengadilan Negeri Bandung
TRIBUN JABAR / ICHSAN
Para pendukung Irianto MS Syafiuddin alias Yance harus puas berada di luar pagar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/1/2015). Mereka tak diperbolehkan masuk ke dalam areal Pengadilan Negeri Bandung 

Kasus Korupsi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG- Ribuan pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem di Kabupaten Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dilarang memasuki areal dalam Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/1/2015). Mereka tertahan oleh barikade aparat kepolisian di luar pagar kantor Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini membuat para pendukung Yance kecewa.

"Ya pasti kecewalah, kami datang jauh-jauh dari Indramayu tapi nggak boleh masuk ke dalam," kata Yanto, salah seorang pendukung Yance yang harus puas nongkrong bersama rekan-rekannya diluar kompleks Pengadilan Negeri Bandung atau di pinggir Jalan RE Martadinata.

Kabag Humas Pengadilan Negeri Bandung, Djoko Indiarto SH mengatakan, pihaknya memang membatasi pengunjung yang ingin menghadiri persidangan dengan terdakwa Yance di Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini, kata Djoko, semata-mata karena keterbatasan tempat duduk di ruang sidang.

"Kalau masuk semua gimana? Tempatnya kan nggak cukup dan justru berpotensi menimbulkan kerawanan. Makanya kami membatasi yang boleh masuk disesuaikan dengan kapasitas ruangan sidang," kata Djoko.

Menurut Djoko, pihaknya membatasi bagi pendukung Yance yang boleh masuk hanya untuk seratus orang. Hal ini, kata Djoko, semata-mata agar persidangan berjalan tertib. Hingga kini persidangan terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Jabar itu belum dimulai. Bahkan Yance-nya sendiri hingga kini belum tiba di Pengadilan Negeri Bandung. (san)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas