Ribuan Pendukung Yance Dilarang Masuk ke Pengadilan Negeri Bandung
Ribuan pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dilarang memasuki areal dalam PN Bandung
Editor: Budi Prasetyo
Kasus Korupsi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG- Ribuan pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem di Kabupaten Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dilarang memasuki areal dalam Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/1/2015). Mereka tertahan oleh barikade aparat kepolisian di luar pagar kantor Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini membuat para pendukung Yance kecewa.
"Ya pasti kecewalah, kami datang jauh-jauh dari Indramayu tapi nggak boleh masuk ke dalam," kata Yanto, salah seorang pendukung Yance yang harus puas nongkrong bersama rekan-rekannya diluar kompleks Pengadilan Negeri Bandung atau di pinggir Jalan RE Martadinata.
Kabag Humas Pengadilan Negeri Bandung, Djoko Indiarto SH mengatakan, pihaknya memang membatasi pengunjung yang ingin menghadiri persidangan dengan terdakwa Yance di Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini, kata Djoko, semata-mata karena keterbatasan tempat duduk di ruang sidang.
"Kalau masuk semua gimana? Tempatnya kan nggak cukup dan justru berpotensi menimbulkan kerawanan. Makanya kami membatasi yang boleh masuk disesuaikan dengan kapasitas ruangan sidang," kata Djoko.
Menurut Djoko, pihaknya membatasi bagi pendukung Yance yang boleh masuk hanya untuk seratus orang. Hal ini, kata Djoko, semata-mata agar persidangan berjalan tertib. Hingga kini persidangan terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Jabar itu belum dimulai. Bahkan Yance-nya sendiri hingga kini belum tiba di Pengadilan Negeri Bandung. (san)