Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buron Korupsi Dinas PU Nunukan Tertangkap di Jakarta

Kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp1.378.795.000, dimasukkan dalam daftar pencarian orang setelah mangkir dari panggilan jaksa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Buron Korupsi Dinas PU Nunukan Tertangkap di Jakarta
niko ruru/tribun kaltim
Sutan N Siburian dan Sigit Pujiharjo saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Kejaksaan Negeri Nunukan, Rabu (28/1/2015) malam berhasil menangkap Direktur Utara PT Tritunggal, Jumali, buronan yang menjadi tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan, Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan.

Kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp1.378.795.000, dimasukkan dalam daftar pencarian orang setelah mangkir dari panggilan jaksa.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan juga menetapkan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Sutan N Siburian dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Nonaktif, Sigit Pujiharjo sebagai tersangka.

Keduanya kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Informasi yang diperoleh Tribunkaltim.co, Jumali saat ini sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penangkapan itu dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Nunukan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Susanto SH MH dengan anggota Hendri Lubis SH dan Yudo Adianto SH.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu Tim Kejaksaan Negeri Nunukan dibantu Satgas Intelejen Kejaksaan Agung.

Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan menjadikan Sutan tersangka kasus itu terkait tanggungjawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Merujuk pada tugas dantanggungjawab, Sutan dituntut untuk tahu.

Selaku pengendali kegiatan yang menangani pelaksanan kegiatan di lapangan, dia harus tahu mengenai hasil dari pekerjaan yang dilaksanakan.

Sutan juga mengetahui, pada saat diajukan pembayaran oleh kontraktor pelaksana kegiatan, ternyata kegiatan belum selesai 100 persen.

Tak hanya Sutan, kasus itu juga menyeret Sigit menjadi tersangka terkait tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Samarinda, negara dirugikan hingga Rp541.550.000.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas