Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendeta di Sumba Demonstrasi Tuntut Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi Yunita Dihukum Mati

Mereka menuntut enam pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi semester II STT GKS Lewa, Yunita Aga, dihukum mati.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pendeta di Sumba Demonstrasi Tuntut Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi Yunita Dihukum Mati
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Petrus Piter

TRIBUNNEWS.COM, WAIKABUBAK--Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Teologia Gereja Kristen Sumba (STT GKS) di Lewa, Kabupaten Sumba Timur, para dosen, 16 pendeta dari empat kabupaten di Sumba dan toko agama lainnya berdemonstrasi ke Polres Sumba Barat, Selasa (27/1/2015).

Mereka menuntut enam pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi semester II STT GKS Lewa, Yunita Aga, dihukum mati.

Para pendemo menilai aksi enam pelaku asal Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), yakni Okta Kaley (kondekur), Yusuf Ndara Mila, Petrus Poka Lera, Petrus Wunga Titus Londong, dan Yulius Kaley (sopir), patut mendapat hukuman mati.

Mereka memperkosa dan membunuh Yunita Aga di dalam Bus Arwana dalam perjalanan dari Lewa menuju Kodi-SBD tanggal 18 Januari 2015, tepatnya di Langgar Liru, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.

Pendemo menilai perbuatan para pelaku mencederai harkat dan martabat kaum perempuan yang lemah dan tidak berdaya.

"Coba bayangkan waktu itu korban dalam keadaan sakit dan hendak pulang ke orangtuanya di Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, untuk berobat. Namun justru mendapat perlakuan biadab enam pelaku yang memperkosa dan membunuhnya di dalam Bus Arwana dan membuang mayatnya tergeletak di pinggir jalan Trans Sumba, tepatnya di Langgaliru, kawasan hutan Manupeu Tanah Daru, pada 18 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 Wita," papar pendemo.

BERITA REKOMENDASI

Para pendemo mendesak Kapolres Sumba Barat, AKBP Yusuf Dedy Karyawan, dan jajarannya segera menuntaskan kasus tersebut agar secepatnya disidangkan di pengadilan.

Para pendemo meminta proses hukum harus transparan tanpa intervensi pihak manapun. Sebab, perbuatan para pelaku harus diganjar hukum mati karena di luar batas perikemanusiaan.

Pendemo juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum enam pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi STT GKS Lewa, Yunita Aga, hingga disidangkan di pengadilan.

Mereka meminta Polres Sumba Barat menjerat enam pelaku dengan pasal berlapis hingga dihukum mati.

Teatrikal Derita Yunita
Koordinator Aksi, Robert Ngongo Daku, mengecam perbuatan enam pelaku asal Kodi-SBD. Ia menyatakan, enam pelaku itu pantas dihukum mati.


Kehadiran pendemo, lanjut Robert, untuk memberi dukungan moril kepada Polres Sumba Barat agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Tuntutan senada disampaikan pendemo ketika bertemu dengan Kapolres Sumba Barat, AKBP Yusuf Dedy Karyawan, di Aula Polres Sumba Barat, Selasa (27/1/2015) siang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas