Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekitar 5000 Lobster Tangkapan Nelayan banyuwangi Ditolak Eksportir

Sekitar 5.000 ekor lobster hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Banyuwangi ditolak eksportir,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sekitar 5000 Lobster Tangkapan Nelayan banyuwangi Ditolak Eksportir
kompas.com/Firmansyah
Petugas memperlihatkan lobster yang hendak dikirim namun melangar Permen Kelautan dan Perikanan, nomor 1 Tahun 201 

TRIBUNNEWS.COM. BANYUWANGI - Sekitar 5.000 ekor lobster hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Banyuwangi ditolak eksportir, terkait larangan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti soal berat minimal lobster 200 gram.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pudjo Hartanto saat ditemui Kompas.com, Kamis (29/1/2015). "Di Kabupaten Banyuwangi, ada sekitar 500 nelayan lobster yang ada di wilayah Pantai Pancer, Grajagan, Lampon, dan Muncar. Sedangkan, untuk pengepul lobster ada sekitar tujuh pengepul di Banyuwangi," kata Pudjo.

Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan dinas dengan nelayan serta pengepul, pasca pemberlakuan larangan tersebut kerugian yang dialami oleh satu orang mencapai minimal 200 juta.

"Kami memberikan solusi agar memelihara lobster di jaring apung sehingga beratnya mencapai 300 gram sehingga siap untuk dijual. Kami siap untuk memfasiltasi," ungkap dia.

Jika tidak, nelayan mau tidak mau harus melepaskan lobster yang telah mereka tangkap. "Pihak karantina sudah memastikan menolak loster yang ukurannya kurang dari 200 gram," tambahnya.

Selain itu, menurut Pudjo, nelayan telah mengajukan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar peraturan tersebut direvisi. "Dalam surat tersebut mereka meminta agar diizinkan menangkap lobster dengan ukuran minimal 4,5 centimeter karena pada saat musim paceklik ikan mereka mengandalkan tangkapan lobster. Biasanya sekitar bulan September sampai bulan April," kata dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015 terkait pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur dan larangan diekspor bibit ketiga jenis hewan laut tersebut. Kebijakan tersebut berlaku sejak 6 Januari 2015 lalu. (Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas