Kerangka Satwa Langka Indonesia Diburu Kolektor Luar Negeri
"Harganya mencapai ratusan juta. Biasa dipakai hiasan oleh pembeli di belahan negara-negara tersebut,"
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satwa langka Indonesia diburu kolektor luar negeri. Mereka datang dari Alaska, Miami, Swedia, Inggris, San Fransisco dan sejumlah negara lainnya.
Melihat peluang itu, Basuki Ongko Raharjo (52) menyuplai permintaan pasar. Sehingga tak sedikit satwa langka dari burung, penyu, bulu merak didapatnya. Namun aksinya itu ilegal.
Tahu barang dagangannya ilegal, Basuki menutupi jejaknya dengan usaha konveksi. Warga Jalan Simpang Dieng I, Malang itu diciduk petugas Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur.
Petugas mendapatkan di antaranya, 85 kerangka paruh merah burung Cekakak, 100 kepala paruh merah Cekakak, 30 kerangka paruh merah ada bulu Cekakak, 10 kerangka paruh hitam Cekakak, 90 kepala paruh hitam Cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet, dan 9 Sigung.
"Petugas juga mengamankan seekor penyu yang diawetkan, satu notilus, kucing hutan, kerangka kancil, dan kepala Rusa," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (30/1/2015).
"Harganya mencapai ratusan juta. Biasa dipakai hiasan oleh pembeli di belahan negara-negara tersebut," sambung mantan Kapolres Magetan tersebut.
Basuki yang sudah ditetapkan tersangka mengaku mengoleksi barang-barang itu sejak 2006 silam. Namun, ketika ditanya tentang ekspor ilegal ke luar negeri, dia mengaku baru delapan kali mengirim.
Penyidik merasa keterangan Basuki tak masuk akal. "Ada kemungkinan pihak lain terlibat dalam perkara ini," sambung AKBP Maruli Siahaan, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Basuki mendapatkan satwa langka dari Bali, Jawa Tengah, Banyuwangi, dan kota lainnya. Lagi-lagi keterangannya cukup mengherankan karena beberapa burung adalah satwa endemik Kalimantan, tapi tak diakui Basuki.
Diketahui, tersangka biasa mengirimkan barang-barang terlarang tersebut ke luar negeri lewat kantor Pos. Dalam dokumennya, barang itu disebutkan sebagai handy craft.
Menjual Lewat e-Bay
Polda Jatim berhasil menangkap Basuki berawal dari informasi interpol. Petugas Metropolitan Police Wildlife Crime Unit di Inggris berhasil menemukan kiriman spesies dalam dalam keadaan mati yang dikirim dari Indonesia.
Data itu kemudian disampaikan ke Bareskrim Polri. Lalu, diteruskan ke Polda Jatim. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggerebek rumah tersangka yang berada di Malang, Jawa Timur.
Di sana, ditemukan ratusan kerangka satwa tersebut. Setidaknya ada tujuh paket kerangka satwa langka yang sudah siap kirim. Anehnya, pegawai konveksi di rumah tersangka mengaku tak tahu majikannya menjalankan bisnis haram.
Bahkan, pegawai merasa tidak pernah melihat ada satwa-satwa seperti yang ditemukan petugas kepolisian. Diketahui bahwa selama ini Basuki menjual barang-barang tersebut lewat situs jual beli e-Bay.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 b dan d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Kuat dugaan ada keterlibatan pihak lain, meski tersangka selama diperiksa mengaku hanya menjalankan bisnis penjualan satwa sendirian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.