Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsyad Kaget Kekasih Anaknya Mengaku Berulang Kali Bersetubuh Sejak Pacaran

Siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Pangkalan Kuras ini sudah beberapa bulan berpacaran dengan pelaku.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Arsyad Kaget Kekasih Anaknya Mengaku Berulang Kali Bersetubuh Sejak Pacaran
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KURAS - Seorang karyawan toko pupuk di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras berurusan dengan kepolisian setempat karena dituduh mencabuli seorang pelajar hingga berulang kali.

Korban berinisial LJ yang saat ini masih berusia 15 tahun dan pelaku berumur 18 tahun. Siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Pangkalan Kuras ini sudah beberapa bulan berpacaran dengan pelaku.

Selama itu pula mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri di berbagai tempat termasuk rumah tersangka.

"Ibu korban bernama Linda Wati datang melapor pada hari Jumat (30/1/2015) lalu. Pihak keluarga tidak menerima perbuatan pelaku terhadap putrinya itu," ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Irwanto Tanjung, kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Rabu (4/2/2015).

Kasus persetubuhan di bawah umur ini berawal ketika ayah korban, Arsyad pergi ke sekolah dan hendak melihat anaknya. Setibanya di sekolah, ternyata guru kelas menyatakan jika putrinya tidak masuk sekolah. Padahal sejak pagi sudah berangkat dari rumah. Dengan rasa geram, pihak keluarga korban mencari siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu. Hingga mendapati korban berada di rumah pelaku dan tengah berduaan.

Melihat pemandangan itu, pihak keluarga terpancing emosi dan menanyakan apa yang sudah diperbuat pasangan sejoli di bawah umur itu. Pernyataan mengejutkan dari pelaku yang mengatakan jika keduanya baru saja berhubungan intim.

Berita Rekomendasi

Bahkan hal itu sudah terjadi berkali-kali sejak mereka berpacaran.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas