FOTO: Supardi, Staf Khusus Presiden Jokowi Abal-abal
Dia terbukti memalsukan dokumen identitas serta surat tugas palsu yang mengatasnamakan Sekretariat Negara RI.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ir Supardi, staf khusus Kepresidenan abal abal yang diamankan saat hendak mengelabuhi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terbukti memalsukan dokumen identitas serta surat tugas palsu yang mengatasnamakan Sekretariat Negara RI.
BACA: Jokowi Terusik Ulah Supardi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, mengatakan saat ini Ir Supardi sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
"Sudah ditahan, kemarin (Selasa 27/1/2015-red) sudah dilimpahkan ke penyidik Sub Dit I Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah diinterogasi di Dit Intelkam," kata Liliek kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Rabu (28/1/2015).
Ir Supardi dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Indikasi penipuannya belum terbukti, sementara dijerat pasal 263 KUHP, ancamannya lima tahun penjara," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.