140 Guru di Belu Belum Terima Dana Sertifikasi
Forum Guru Kabupaten Belu 'meributkan' dana sertifikasi triwulan IV (Oktober-Desember 2012) untuk 140 guru.
Editor: Budi Prasetyo
* Untuk Triwulan IV Tahun 2012
* Forum Guru Belu Datangi Komisi III
Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayon
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA--Forum Guru Kabupaten Belu 'meributkan' dana sertifikasi triwulan IV (Oktober-Desember 2012) untuk 140 guru.
Pasalnya, sampai saat ini dana tersebut belum diterima para guru yang selama ini mengabdi di SMA-SMK di Belu. Mereka berharap Dinas PPO Belu transparan menjelaskan alasannya sehingga hak guru tersebut tidak segera direalisasi.
Ketua Forum Guru Kabupaten Belu, Paulus Seran Tameu, didampingi pengurus lainnya, Agustinus Nahak, Marianus Antoni, Benediktus Nahak, seusai dialog dengan Komisi III DPRD Belu, Senin (9/2/2015), menuturkan, kehadiran mereka di Dewan untuk memperjuangkan aspirasi para guru. Pasalnya, ada 140 guru yang selama ini mengabdi di SMA-SMK di Belu belum menerima dana sertifikasi triwulan IV (Oktober-Desember 2012).
Padahal dana itu merupakan hak guru. Mereka, katanya, membentuk forum ini karena lembaga yang dipercayakan negara untuk mengurus nasib guru seperti PGRI selama ini seperti sudah mati.
"Kami mewakili teman-teman guru datang ke Komisi III ini untuk menyampaikan aspirasi kami tentang dana sertifikasi. Kami memang berharap PGRI bisa memperjuangkan nasib para guru. Tetapi entahlah PGRI sekarang apakah memperjuangkan nasib guru ataukah memperjuangkan nasib pemerintah. Kami mohon supaya persoalan ini harus segera diselesaikan sehingga para guru tidak bertanya-tanya kemana dana sertifikasi itu," jelas Paulus.
Hal senada diutarakan Benediktus Nahak. Dirinya sangat prihatin karena dana sertifikasi yang menjadi hak guru itu hingga saat ini tidak ada kejelasannya. Para guru berharap adanya penjelasan resmi dari Dinas PPO Belu mengenai dana itu sehingga menjadi jelas.
Dinas PPO Tetap Proses
Sekretaris Dinas PPO Belu, Nunik Sriwaningsih, mengatakan, Dinas PPO Belu tetap memroses hak guru itu tentu dengan melihat persyaratan yang sudah ditetapkan. Pemerintah berharap hak guru berupa dana sertifikasi itu harus diimbangi dengan kewajiban para guru untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Belu.
"Kita boleh tuntut hak tetapi kewajiban kita juga harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Belu. Jujur, kita di Belu kualitas pendidikan masih urutan ketiga dari belakang di NTT, sehingga ini juga menjadi bahan refleksi kita bersama. Kita tetap proses apa yang menjadi hak guru tetapi kewajiban juga harus seimbang. Saya kira pertemuan bersama dengan Dewan juga para guru ini untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik. Kita berharap kualitas pendidikan di Belu semakin hari semakin lebih baik," kata Nunik.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Belu, Seran Paulus mengatakan, Dewan tidak melihat siapa yang salah siapa yang benar dalam persoalan sertifikasi guru ini. Dewan berharap kondisi ini segera diselesaikan dan para guru bisa berkonsentrasi mengajar untuk peningkatan mutu pendidikan di daerah ini.
"Kesimpulan yang bisa kita ambil dari pertemuan bersama ini, Dinas PPO Belu akan segera proses SK sertifikasi untuk 140 guru itu pada Februari ini sehingga Maret sudah bisa dibawa ke pusat. Komisi III akan terus mengawal hingga tuntas, tentunya antara hak dan kewajiban para guru juga harus diperhatikan seimbang," kata Paulus.