Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Narapidana Lapas Nusakambangan Kendalikan Seorang Kurir Sabu

Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu dan dua narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Narapidana Lapas Nusakambangan Kendalikan Seorang Kurir Sabu
Tribun Jateng/Muh Radlis
Dua narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan ditangkap karena mengendalikan seorang kurir sabu yang ditangkap petugas BNN Jateng di dalam bus. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang kurir dan dua narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan. Kurir berinisial ASW ditangkap di depan pom bensin Jalan Setiabudi, Semarang, Rabu (4/2/2015).

ASW yang duduk di kursi bagian belakang bus Raya jurusan Terminal Pulo Gadung, Jakarta, menuju Terminal Tirtonadi, Solo, digeledah oleh tim Pemberantasan BNN Provinsi Jateng.

"Kami hadang busnya lalu kami periksa dan menemukan enam bungkus plastik sabu yang disimpan di dalam kotak bedak," ujar Kepala BNN Provinsi Jateng, Kombes Pol Soetarmono, Senin (9/2/2015).

Setelah ditimbang, kristal sabu yang rencananya akan dikirim ke Solo itu seberat 300 gram. Jenis sabu yang dibawa oleh ASW ini tergolong sabu kelas satu. Harga jualnya bisa mencapai Rp 1,5 juta per gram.

Dari hasil pemeriksaan, ASW mengaku dikendalikan dua narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan bernama Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. Petugas stelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng lalu ke Lapas Nusakambangan.

Keesokan harinya, petugas BNN Provinsi Jateng masuk ke dalam Lapas Narkotika Nusakambangan untuk memeriksa Toni dan Pak Tris. Dibantu sipir lapas, kedua napi itu diperiksa dan mendapati handphone yang disembunyikan oleh keduanya.

Berita Rekomendasi

"Satu buah handphone merek Smartfren warna putih dan Nokia warna silver kami temukan di ruangan Toni, sedangkan di ruangan Pak Tris kami temukan handphone Smartfren," katanya.

Kedua napi ini mengaku handphone tersebut digunakan untuk mengendalikan ASW yang sedang mengantarkan 300 gram sabu ke Solo. Tak hanya mengendalikan, handphone tersebut digunakan untuk pembayaran melalui fasilitas M-Banking.

"Saya sms, suruh bawa ke Solo," kata Toni. Tak banyak yang bisa dijelaskan Toni dan Pak Tris saat digelandang ke gedung BNN Provinsi Jateng. Mereka lebih banyak diam.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Asminan Mirza, pihaknya memindahkan kedua napi (Toni dan Pak Tris) ke Lapas Kedungpane untuk memudahkan penyidikan.

Mirza mengatakan, Toni merupakan napi yang saat ini sedang dalam proses pembebasan bersyarat. "Tapi karena terlibat kasus ini, tidak jadi dan hukumannya akan ditambah," kata Mirza.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas