Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengoplos di Tegal Jual Pupuk Nonsubsidi Palsu ke Sejumlah Perkebunan

Dalam sehari, mereka mampu menjual 16 Ton pupuk nonsubsidi palsu ke sejumlah perkebunan industri disekitar Tegal.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengoplos di Tegal Jual Pupuk Nonsubsidi Palsu ke Sejumlah Perkebunan
Tribun Jateng/Fajar Eko Nugroho
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) berbincang dengan Dandim 0712 Tegal, Letkol Infanteri Jefson Marisano. Jefson melaporkan penggerebekan pupuk oplosan ilegal, Kamis (12/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Dandim 0712/ Tegal Letkol Inf Jefson Marisano mengaku menggandeng Kepala Balai Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Kramat Taryono dan PPL Kecamatan Kramat Nurcahyo saat menggrebek pabrik pupuk olposan di Kabupaten Tegal.

Penggrebekan pabrik didasari pada laporan warga kepada seorang Babinsa, Rabu (11/2/2015) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu Jefson dan kepala lembaga terkait langsung turun mengecek.

"Kami bersama dinas terkait melakukan koordinasi. Baru kami lakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, ternyata benar ada praktek pengoplosan pupuk yang sudah berlangsung sejak Oktober 2014 lalu," kata Jefson Marisano, Kamis (12/2/2015).

Pihaknya mendapati ratusan karung kosong baru bertuliskan PT Pupuk Kujang, dua buah mesin molen (pengaduk), dan satu mesin jahit tangan, satu unit truk Colt Diesel Nopol T 9343 E bermuatan delapan ton pupuk hasil olahan berlabel PT Pupuk Kujang.

"Semua temuan di lokasi sudah diamankan dan disita oleh Polres Tegal," jelasnya. Dalam sehari, mereka mampu menjual 16 Ton pupuk nonsubsidi palsu ke sejumlah perkebunan industri disekitar Tegal.

"Mereka menjual pupuk palsu non subsidi ini dengan harga Rp 4 ribu per kilogram. Padahal, harga pupuk non subsidi yang biasa beredar dipasaran harganya mulai dari Rp 5 ribu per kilogram," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dari kegiatan ilegalnya tersebut, pemilik pabrik pupuk oplosan Noval, mampu memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah. "Kegiatan ilegal ini sangat merugikan negara. Sebab, pupuk yang dioplos merupakan pupuk subsidi Pemerintah, tegasnya.

Selain itu, praktik pengoplosan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi memicu ketersediaan pupuk di lapangan. Petani dirugikan karena jatah pupuknya dari pemerintah diambil pengoplos.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas