Perlu Izin Mendagri, Kejagung Belum Tahan Wakil Bupati Cirebon
Untuk menahan Tasiya, Kejagung harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini, Senin (16/2/2015) urung menahan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo, resmi ditahan hari ini.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan untuk menahan Tasiya, Kejagung harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Padahal hari ini Tasiya bersama dua tersangka lainnya sudah hadir memenuhi panggilan penyidik satuan tugas khusus Kejagung.
"Dua tersangka lainnya, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tambah Tony.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi hibah bansos APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi alias Gotas, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung Subeksi Sunoto, dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo.
Ketiganya disangkakan telah memotong dana hibah bansos Kabupaten Cirebon untuk sejumlah penerima. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini terjadi pada saat Pemerintahan Kabupaten Cirebon dipimpin Dedi Supardi. Sementara Tasiya menjadi Ketua DPRD-nya.