Polda Sulselbar Cekal Teman Perempuan Abraham Samad
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mencekal Feriyani Lim untuk bepergian keluar negeri.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR - Setelah penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai tersangka pemalsuan dokumen, Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mencekal Feriyani Lim untuk bepergian keluar negeri.
Pencekalan ini baru diberlakukan untuk Feriyani, teman perempuan Abraham yang berasal dari Pontianak, sedangkan pencekalan terhadap Abraham Samad belum dilakukan.
"Kami sudah lakukan pencekalan terhadap tersangka utama, Feriyani Lim yang sekarang berada di Jakarta. Sedangkan untuk tersangka Abraham Samad belum dicekal. Tapi, kita lihat perkembangannya nanti. Tentu arahnya ke sana semua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Endi Sutendi, Selasa (17/2/2015).
Pencekalan ini dilakukan, lanjut Endi, karena khawatir Feriyani akan melarikan diri, sedangkan Abraham belum dicekal karena adalah seorang pejabat negara yang dinilai tidak akan melarikan diri.
"Kita cekal untuk memudahkan proses penyidikan agar secepatnya berkas perkara ini dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara untuk tersangka Abraham Samad, rencana diperiksa di markas Polda Sulselbar, Jumat (20/2/2015)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim dinilai memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani yang mengajukan pembuatan paspor melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka). Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani sebagai tersangka. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)