Dua Kwintal Lebih Mie Basah Berformalin Diamankan BPOM Magelang
Warga Desa Maduroso, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang ini, mengaku baru bekerja di tempat pembuatan mi tersebut selama empat hari
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Mustofa, duduk lesu sambil menghisap sebatang rokok. Pria 49 tahun ini mengaku kaget setelah penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah dan polisi menggerebek pabrik pembuatan mi, tempatnya bekerja di Dusun Manggisan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (18/2/2015) siang.
Dari penggrebekan itu, petugas BPOM yang berjumlah enam orang menyita tujuh karung mi basah dengan bobot 220 kilogram yang mengandung formalin dari pabrik mi milik UP, warga Magersari, Kota Magelang.
Petugas juga mengamankan beberapa peralatan dan obat-obatan untuk bahan campuran mi tersebut.
“Saya dan teman-teman saya kaget saat digerebek. Saat itu kami sedang bekerja membuat mi. Kami tidak tahu apa-apa,” ujar Mustofa kepada Tribun Jogja.
Warga Desa Maduroso, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang ini, mengaku baru bekerja di tempat pembuatan mi tersebut selama empat hari bersama dua rekan lain, Sobikun dan Suradi.
Dia mengaku belum mendapatkan upah dengan pekerjaannya itu, namun petugas BPOM dan polisi keburu menggerebek tempatnya bekerja.
Mustofa enggan mengungkap identitas pemilik pabrik rumahan mi formalin itu. Dia hanya menyebut seseorang bernama Tulus yang mengelola industri rumahan tersebut. Hanya saja, ujarnya, saat penggrebekan, pengelola itu tidak berada di tempat.
Pekerja lainnya, Sobikun mengaku, dalam seharinya bisa memproduksi 220 kilogram mi basah. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui jika mi yang dibuatnya itu mengandung formalin.
Dia mengatakan, selama bekerja sejak pukul 08.00 hingga pukul 12.00, dia mengaku tidak mengetahui ada campuran obat-obatan berbahaya.
“Hanya ada campuran garam, londo, dan lainnya. Saya tidak tahu kalau ada formalin. Saya beru bekerja empat hari,” kata Sobikun tanpa menyebut bahan lainnya.
Petugas dari BPOM kemudian melakukan uji laborat dari mi basah yang ditemukan itu. Dari sampel yang diuji, dinyatakan positif mengandung formalin.
Petugas kemudian membawa tujuh karung mi formalin itu ke dalam mobil Avanza silver di halaman rumah bergaya joglo yang tak dinyana memiliki pabrik mi formalin.
“Saat kami uji, mi tersebut warnanya menjadi ungu kebiruan. Dari analisa kami, mi ini sudah positif mengandung formalin. Kami juga mengamankan dua kantong serbuk formalin,” ujar salah satu penyidik BPOM, Prihandrio.
Dia mengatakan, penggrebekan pabrik mi berformalin ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Pihak BPOM, ujar dia, kemudian mengintai dan menyelidiki pabrik pembuatan mi tersebut sejak akhir 2014 silam.
“Untuk pemilik pabrik mi itu berinisial UP. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini, “ paparnya sembari menyebut UP juga pernah mengalami kasus serupa beberapa tahun lalu.
Dia mengatakan, mi yang mengadung formalin sangat berbahaya dan mengganggu kesehatan. Jika dikonsumsi terus menerus, akan merusak fungsi ginjal, lambung dan usus.
Melihat bahaya yang ditimbulkan, pemilik pabrik jika sudah ditetapkan tersangka akan dijerat pasal 136 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. “Untuk ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 14 miliar,” jelasnya. (*)