Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Kwintal Lebih Mie Basah Berformalin Diamankan BPOM Magelang

Warga Desa Maduroso, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang ini, mengaku baru bekerja di tempat pembuatan mi tersebut selama empat hari

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Kwintal Lebih Mie Basah Berformalin Diamankan BPOM Magelang
Warta Kota/Budi Malau
Pabrik mie basah 

Pihak BPOM, ujar dia, kemudian mengintai dan menyelidiki pabrik pembuatan mi tersebut sejak akhir 2014 silam.

“Untuk pemilik pabrik mi itu berinisial UP. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini, “ paparnya sembari menyebut UP juga pernah mengalami kasus serupa beberapa tahun lalu.

Dia mengatakan, mi yang mengadung formalin sangat berbahaya dan mengganggu kesehatan. Jika dikonsumsi terus menerus, akan merusak fungsi ginjal, lambung dan usus.

Melihat bahaya yang ditimbulkan, pemilik pabrik jika sudah ditetapkan tersangka akan dijerat pasal 136 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. “Untuk ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 14 miliar,” jelasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas