Pelaku Pencoblos Kemaluan Siswi SMA Gara-gara Tato Hello Kitty Serahkan Diri
Ibunda korban, Menik Pardiyem (42) mengaku puas dengan bertambahnya jumlah tersangka yang sudah ditahan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Dua pelaku yang menyekap LA menyerahkan diri ke Polres Bantul. Adapun pelaku yang menyerahkan diri adalah Wulan (18) warga Jetis, Yogykarta, dan Putri (19) warga Kasihan Bantul.
Terkait hal tersebut ibunda korban, Menik Pardiyem (42) mengaku puas dengan bertambahnya jumlah tersangka yang sudah ditahan. Kendati demikian dia tetap berharap bahwa polisi dapat menangkap seluruh pelaku yang menyiksa anaknya.
"Saya ingin penyelidikan tetap berlanjut hingga ditangkapnya otak dari yang menganiaya anak saya," ujarnya, Rabu (18/2/2015).
Sebagai seorang ibu, dia merasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anaknya. Diapun akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kondisi psikologis anaknya. Upaya tersebut adalah dengan memberi dukungan dan masukan yang terbaik. Akan tetapi dia tetap akan selau berhati-hati dalam melakukan pembahasan tentang apa yang telah terjadi.
"Saya enggak berani tanya macam-macam dulu. Kadang dia marah kalau saya membahas perihal kasus tersebut, mungkin masih syok," urai Menik.
Dia menuturkan selama ini selalu mendidik anaknya dengan baik. Terkait tato yang dimilik LA, dia mengaku sempat marah kepada anaknya. Diungkapkannya LA membuat tato pertamanya saat dia masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
"Saya sempat kaget dan marah. Tapi semakin ke sini saya yakin bahwa anak saya dapat membedakan mana yang baik dan enggak," jelas Menik.
Diapun selalu berpesan kepada LA agar selalu berperilaku sesuai norma-norma yang ada. Dan selalu menjaga pergaulannya termasuk dalam hal berpacaran. Kendati demikian Menik menuturkan bahwa dirinya bukan tipikal orangtua yang mengekang kebebasan anak.
"Saya selalu berpesan kepada anak saya, kowe oleh bebas dolan (kamu boleh bebas main), tapi harus menghindari masalah. Termasuk berurusan dengan polisi," ujarnya.