Mantan Anggota DPRD Coba Kabur Dari Sel Tahanan Mapolsek
Syahril kepergok mencoba kabur dari sel tahanan Mapolsek Sangatta. Menggunakan besi tajam
Editor: Budi Prasetyo
Syahril Coba Kabur Dengan Lubangi Tembok Tahanan
TRIBUNNEWS.COM. SANGATTA - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Syahril, terjerat sengkarut lagi. Belum juga vonis atas kasus pencetakan uang palsu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Sangatta, satu jeratan hukum lain sudah menantinya.
Syahril kepergok mencoba kabur dari sel tahanan Mapolsek Sangatta. Menggunakan besi tajam, ia sempat mencungkil dinding ruang tahanan hingga berlubang seukuran telunjuk.
Besi yang digunakan merupakan patahan "penjolok" yang biasa dipakai untuk menjemur pakaian. Entah apa yang ada di pikiran Syahril, ia akhirnya mengaku berniat kabur, setelah aksinya diketahui personel Polsek Sangatta, atas informasi dari tahanan yang lain.
"Setelah vonis kasus uang palsu dibacakan, kami akan menjerat saudara Syahril dengan delik perusakan. Ia sempat merusak dinding ruang tahanan menggunakan besi tajam," kata Kapolsek Sangatta, AKP I Gusti Ngurah Budianaloka, melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdul Rauf, Minggu (22/2/2015) sore.
Pasal yang akan digunakan polisi adalah pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjara. "Dia melubangi dinding sedikit-sedikit. Dia memang tidur di dekat dinding. Pada saat hujan deras dan tahanan lain tidur, dia mulai melubangi," katanya. Peristiwa itu sempat berlangsung tiga malam.
"Kami baru tahu setelah ada informasi dari tahanan lain. Saat kami cek, dinding yang dilubangi ditutup koran yang direkatkan dengan pasta gigi," katanya. Saat penggeledahan, akhirnya Syahril mengaku. Peristiwa ini terjadi beberapa pekan lalu.
"Dia bilang stress di dalam tahanan. Karena itu sempat berpikir kabur," katanya. Syahril kini ditempatkan di sel Mapolres Kutim, Bukit Pelangi, untuk menghindari konflik dengan sesama tahanan di Mapolsek Sangatta.