Isran Noor Minta DPRD Kutim Segera Usulkan Pemberhentiannya kepada Mendagri
Isran pun menyampaikan surat pada pimpinan DPRD Kutim, disertai harapan untuk segera menindaklanjuti permohonannya.
Editor: Dewi Agustina
![Isran Noor Minta DPRD Kutim Segera Usulkan Pemberhentiannya kepada Mendagri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-kutai-timur-isran-noor-mengundurkan-diri_20150226_111159.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, Kamis
(26/2/2015).
Pernyataan pengunduran diri disampaikan di gedung DPRD Kutim, usai sidang paripurna tentang program legislasi daerah (prolegda) 2015 ditutup, sekitar pukul 10.00 Wita.
Isran pun menyampaikan surat pada pimpinan DPRD Kutim, disertai harapan untuk segera menindaklanjuti permohonannya.
"Ada tiga hal yang saya sampaikan. Pertama, memohon dengan segala hormat agar DPRD Kutim segera melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian saya kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim," katanya.
"Kedua, segera menggelar papat paripurna mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati, Kyai Haji Ardiansyah Sulaiman, sebagai Bupati Kutim," katanya, disambut tepuk tangan audiens.
Ketiga, perlunya segera dilaksanakan paripurna agar pembangunan yang berjalan tidak terganggu.
Isran mengatakan, UU 23 tahun 2014 mengatur, memayungi, dan membolehkan kepala daerah berhenti atas keinginan sendiri.
"Dasarnya Pasal 78 ayat 1b. Berbeda dengan ayat 1a dan 1c, itu karena ada masalah. Permohonan saya ini bukan karena ada masalah. Namun atas kehendak sendiri," katanya.
Ia berharap sidang paripurna DPRD Kutim segera digelar, karena Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi, akan melawat ke Eropa awal pekan depan.
"(Kuorum) paripurna itu 50 persen anggota plus 1. Kalau memang tidak bisa besok, mungkin bisa mendelegasikan kepada pimpinan yang ada di tempat," kata Isran, yang kini masih menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu.