Istri Asmuri Janji Bayarkan Utang Sang Kekasih Rp 50 Juta Usai Aniaya Suaminya
Setelah telepon, SMS, dan berkirim pesan melalui BB antara FR dan T terus berlangsung beberapa minggu, hubungan mereka semakin dekat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polisi berusaha mengurai motif penganiayaan terhadap Asmuri (52) warga Jalan Sekolah, Perumahan Pertamina oleh FR, salah satu oknum TNI. Dari pemeriksaan T, istri Asmuri, polisi menemukan ada motif
asmara di dalamnya. Namun, Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman menyatakan kebenaran adanya hubungan antara T dan FR masih belum dapat dipastikan.
Rabu (24/2/2015) Kapolres Balikpapan, AKBP Andi Azis Nizar melalui Kasat Reskrim, AKP Damus Asa SH SIK mengatakan
pelaku berinisial FR memiliki hubungan dekat dengan istri korban.
"Ada hubungan antara pelaku FR dengan T. Istri Asmuri tersebut ingin hidup sendiri dan akhirnya berniat menghabisi nyawa suaminya. T merasa dikekang suaminya dan sering diperlakukan tidak selayaknya seorang istri," kata Damus, ketika ditemui Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) di Polres Balikpapan, Polda Kalimantan Timur.
Kedekatan tersangka FR dan T berawal dari Desember 2014. T bertemu FR di dekat rumahnya di Lapangan Merdeka. Mereka bertukar nomor telepon seluler (ponsel) dan hubungan komunikasi menjadi lebih lancar. Setelah telepon, SMS, dan berkirim pesan melalui BB antara FR dan T terus berlangsung beberapa minggu, hubungan mereka semakin dekat. T bahkan mau memodali penganiayaan terhadap Asmuri.
"T bahkan menggadaikan HP miliknya untuk memodali FR membeli sebo (penutup wajah). Barang bukti berupa stik golf, sebo, badik, dua buah HP, lakban, dan bed cover berada di Polres Balikpapan. Motif lainnya, T berjanji kepada FR untuk membayarkan utangnya sebesar Rp 50 juta usai menghabisi Asmuri," ujarnya.
Pelaku bersama T sudah merencanakan penganiayaan ini sebanyak tiga kali.
"Istri korban bersama FR telah merencanakan penganiyaan sebanyak tiga kali berturut turut. Percobaan pertama gagal, karena T ketiduran saat akan melancarkan aksinya. Hari berikutnya FR menunggu di halaman rumah sampai pukul tiga pagi namun komunikasi terputus. Aksi terakhir berhasil dilakukan," ungkap Damus Asa.
Saat ini pemeriksaan terus berlanjut. Pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 353 tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Letkol Kav Purwito Hadi N melalui ponselnya mengatakan
pemeriksaan terkait kasus penganiayaan oleh oknum TNI masih dilakukan Polisi Militer Kodam (POMDAM) VI/Mulawarman.
"Saat ini belum ada keterangan resmi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan oknum TNI. Apakah nanti FR ditetapkan sebagai pelaku atau tidak. Untuk pihak sipil penanganannya dari pihak polisi dan untuk anggota TNI penanganan dari Pomdam. Saat ini FR masih ditahan Pomdam dan belum dapat dimintai keterangan," ujar Kapendam.
Keterkaitan antara hubungan FR dan T juga masih belum bisa dipastikan.
"Apapun hasilnya nanti Pomdam mengeluarkan keputusannya berdasarkan pemeriksaan. Memang ada kemungkinan FR diperalat istri korban," ujar Purwito menambahkan.
Sebelumnya FR melakukan penganiayaan terhadap Asmuri, Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 00.15 Wita. Korban mengalami luka di dahi sedangkan pelaku mengalami luka cukup serius di bagian kepala akibat hantaman stik golf oleh Asmuri.