Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polres Jeneponto Tertangka Hisap Sabu di Ruang Unit Reskrim

Anggota Polres Jeneponto, Brigpol Hendra (28) tepergok sedang mengisap sabu bersama rekannya, Abdul Wahid Syam, di ruang kerja

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota Polres Jeneponto Tertangka Hisap Sabu di Ruang Unit Reskrim
Tribun Pontianak/Novi Saputra
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Jeneponto, Brigadir Polisi (Brigpol) Hendra (28) tepergok sedang mengisap sabu bersama rekannya, Abdul Wahid Syam, di ruang kerja Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

Penangkapan ini dilakukan, Sabtu (28/2/2015) malam. Dari hasil interogasi terhadap Brigpol Hendra, barang haram tersebut dibelinya dari Kepala Bidang (Kabid) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto, Jamaluddin Karaeng Baso (45).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan seorang anggota Polres Jeneponto, Brigpol Hendra bersama seorang rekannya, Abdul Wahid Syam dan Kabid BPBD Jeneponto, Jalaluddin Karaeng Baso sementara diproses lebih lanjut.

"Tertangkapnya Brigpol Hendra dan rekannya Abdul Wahid Syam, anggota Satuan Narkoba Polres Jeneponto langsung menggerebek rumah Jalaluddin karaeng Baso.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu alat isap sabu (bong), korek gas, tiga buah pireks, tiga bahan sambungan pireks, sendok dari pipet plastik dan tiga buah sacset plastik bekas sabu," katanya, Senin (2/3/2015).

Endi menegaskan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satuan Narkoba Polres Jeneponto.

"Kita akan tindak tegas semua orang yang terlibat kasus narkoba. Apalagi, pelaku mengisap sabu di ruang pejabat di dalam markas Polres Jeneponto," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas