Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selingkuh, Kades Kayu Rabah Dinilai Langgar Norma Agama

arga Kayu Rabah, kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan menyatakan yakin, Kades mereka Sahruji, telah melanggar norma agama

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Selingkuh, Kades Kayu Rabah Dinilai Langgar Norma Agama
banjarmasinpost.co.id/hanani
Warga Kayu Rabah, kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah menyatakan yakin, Kades mereka Sahruji, telah melanggar norma agama, karena telah berupaya mendekati istri tetangganya sendiri bernama Laila. 

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Warga Kayu Rabah, kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan menyatakan yakin, Kades mereka Sahruji, telah melanggar norma agama, karena telah berupaya mendekati istri tetangganya sendiri bernama Laila.

Akibatnya rumah tangga tetangganya itu terancam retak, dan Sahruji layak diberhentikan, sesuai tuntutan yang mereka sampaikan melalui inspektorat.

Saipul Fikri, salah satu perwakilan warga mengatakan, sesuai perjanjian saat pencalonan Pilkades, Oktober 2014 lalu, semua calon harus menandatangani surat pernyataan sebagaimana poin kedua, yaitu tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan norma agama serta aturan lainnya di masyarakat.

"Nyatanya Sahruji telah melanggar poin tersebut, dengan berniat menikahi perempuan yang masih bersuami. Ini sudah melanggar. Tapi dia tak mau mundur,"kata Saiful.

Sebelumnya, Sekda HST Agung Parnowo, yang membacakan hasil kesimpulan tim yang menangani kasus pelaporan ini menyimpulkan, bahwa pihaknya belum bisa merekomendasikan pemberhentian kades.

"Tim menyimpulkan surat permohonan tidak dilengkapi pemeriksaan terhadap pambakal. Tidak didukung saksi-saksi dan alat bukti," kata Agung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas