Selingkuh, Kades Kayu Rabah Dinilai Langgar Norma Agama
arga Kayu Rabah, kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan menyatakan yakin, Kades mereka Sahruji, telah melanggar norma agama
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Warga Kayu Rabah, kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan menyatakan yakin, Kades mereka Sahruji, telah melanggar norma agama, karena telah berupaya mendekati istri tetangganya sendiri bernama Laila.
Akibatnya rumah tangga tetangganya itu terancam retak, dan Sahruji layak diberhentikan, sesuai tuntutan yang mereka sampaikan melalui inspektorat.
Saipul Fikri, salah satu perwakilan warga mengatakan, sesuai perjanjian saat pencalonan Pilkades, Oktober 2014 lalu, semua calon harus menandatangani surat pernyataan sebagaimana poin kedua, yaitu tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan norma agama serta aturan lainnya di masyarakat.
"Nyatanya Sahruji telah melanggar poin tersebut, dengan berniat menikahi perempuan yang masih bersuami. Ini sudah melanggar. Tapi dia tak mau mundur,"kata Saiful.
Sebelumnya, Sekda HST Agung Parnowo, yang membacakan hasil kesimpulan tim yang menangani kasus pelaporan ini menyimpulkan, bahwa pihaknya belum bisa merekomendasikan pemberhentian kades.
"Tim menyimpulkan surat permohonan tidak dilengkapi pemeriksaan terhadap pambakal. Tidak didukung saksi-saksi dan alat bukti," kata Agung.