Arik Terancam Batal Nikah Gara-gara Tersangkut Kayu Balok
Arik Heru Irawan (29) terpaksa digelandang petugas Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Arik Heru Irawan (29) terpaksa digelandang petugas Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun.
Ia berurusan dengan polisi lantaran mengangkut 12 batang kayu jati berbagai ukuran melalui Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun tanpa itu tanpa dilengkapi surat-surat dan bukti resmi pembelian kayu jati.
Akibatnya, pemuda yang hendak menikah sebulan lagi dengan kekasihnya terancam bakal tertunda lantaran menjalani proses hukum di Polsek Mejayan atas kepemilikan kayu illegal yang diduga diambil dari hutan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun.
"Saya tidak mencuri, kayu itu saya beli dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per batang bergantung ukuran. Kayu itu saya beli dari warga sekitar lokasi penangkapan itu," terang tersangka Arik Heru Irawan kepada Surya, Rabu (04/03/2015).
Kendati demikian, kata Arik sebelumnya memang kayu-kayu itu disimpan pemiliknya di tepian hutan.
Oleh karenanya, meski dirinya diproses polisi tak mengakui jika kayu itu tak dilengkapi bukti yang sah.
"Yang jelas kan beli dari orang di sekitar lokasi itu," imbuhnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mejayan, AKP Muslich Bawani menegaskan, jika tersangka terbukti membawa kayu hasil hutan yang tak dilengkapi dengan surat-surat sah.
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang RI Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Tetapi, kalau misalnya akan menikahi kekasihnya, pasti ada prosedurnya nanti," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.