Wakapolsek 'Koboi' Gunungpati 18 Hari Lagi Jadi Desertir
"Bisa langsung dipecat itu meski orangnya tidak datang (sidang kode etik)," kata Djihartono.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi masih memiliki waktu 18 hari untuk melapor sebelum dinyatakan sebagai desertir. AKP Hadi kini diburu karena kabur setelah berbuat onar di kafe dan mengancam Kapolres Gunungpati.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, Rabu (4/3/2015). AKP Hadi diketahui sudah mulai tidak masuk kantor sejak 17 Februari 2015. Itu terhitung AKP Hadi tidak masuk kantor selama 12 hari kerja.
Djihartono mengatakan, apabila dalam waktu 30 hari AKP Hadi tidak masuk kantor, maka pihaknya bisa langsung menggelar sidang kode etik untuk memecat atau memberhentikan AKP Hadi dari keanggotaan Polri.
"Bisa langsung dipecat itu meski orangnya tidak datang (sidang kode etik)," kata Djihartono. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKIP) bisa dilakukan tanpa kehadiran AKP Hadi. "Namanya sidang in absentia, dan rekomendasinya pemecatan," sambungnya.
Setelah diberhentikan jadi Wakapolsek Gunungpati dan ditetapkan DPO, AKP Hadi hanya menjadi perwira pertama nonjob di lingkungan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Meski terancam desersi dan dipecat, Djihartono memastikan proses pidana aksi koboi AKP Hadi di cafe Kumala Asri dan Polsek Gunungpati tetap berlanjut. "Desersi itu kasus sendiri, kalau pidananya tetap jalan. Saat ini masih DPO," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.