Inilah Cerita Lengkap Goyang Ranjang Guru Besar Unhas dengan Mahasiswi Saat Pesta Sabu
Ada getaran dan saat saya naik. Spring bed itu goyang,
Editor: Sugiyarto
Saat itulah, Nilam berseloroh, tentang "goyang" saat jaksa memperjelas pertanyaan tentang apa yang dilakukan di atas ranjang.
Sebelum tiga saksi mahkota kasus ini memberikan keterangan, dibantgu panitera, mejelis hakim mengambil sumpah para saksi. Panitera memegang Kitab Suci Alqur'an di atas tiga kepala saksi.
"Kami bersumpah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya."
Dalam kesaksian itu Nilam, Syamsuddin, dan Ismail, didudukkan sebaris di depan majelis hakim.
Majelis Hakim Andi Cakra melontarkan pertanyaan secara bergantian kepada para saksi. Sesekali jaksa penuntut memperjelas atau mengklarifikasi pertanyaan.
Di dalam kesaksiannya, Ismail Alrif mengatakan, ia datang ke Hotel Malibu bersama dengan Prof Musakkir sekitar pukul 22. 00 wita, dan langsung memesan kamar 312.
Ismail yang mengaku asisten dosen Prof Musakkir di Fakultas Hukum Unhas ini, membeberkan sebelum tiba di Hotel Malibu, ia telah berkomunikasi (janjian) dengan Andi Syamsuddin alias Ancu, untuk memakai barang (narkoba) tersebut, tanpa diketahui oleh Prof Musakkir.
Sedangkan Andi Syamsuddin alias Ancu sendiri , saat itu, memesan kamar di nomor 308.
Namun berselang 3 jam kemudian atau pukul 01.00 wita, di Hotel itu, ia katakan, tiba-tiba bertemu dengan Nilam Ummi Qalbi yang juga mahasiswi STIEM Bongayya di lobi Hotel.
Mengingat Ismail dan Nilam telah saling kenal, maka saat itu Nilam diajak ke kamar yang telah dipesan oleh Ismail Alrif.
Di dalam kamar itu sudah ada Prof Musakkir yang sedang baring diatas kasur.
Didalam keterangan ketiga saksi, mereka memberikan inti kesaksian yang sama.
Ketiganya mengaku tidak pernah melihat Prof Musakkir menyentuh barang yang terlarang narkoba ataupu alat isapnya yang sudah disediakan Ismail Alrif.
Atas keterangan saksi ini, jaksa penuntut merasa ada yang aneh. Pasalnya, keterangan tiga saksi ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, atau sama sekali tidak sama dengan Berita Acara Pemeriksaan atau hasil keterangan saksi di penyidik Polrestabes Makassar.