Ketua RT di Palembang Digebuki Massa karena Ketahuan Mencuri Tas
Ketua Rt nekat hendak mencuri sebuah tas yang tengah ditinggal pemiliknya di atas sepeda motor untuk joging.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Entah apa yang ada dipikiran M Azahari (49), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I Rt 34 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang dan sekaligus Ketua Rt setempat.
Ia nekat hendak mencuri sebuah tas yang tengah ditinggal pemiliknya di atas sepeda motor untuk joging.
Akibatnya, bapak dua orang anak ini harus menjadi bulan-bulanan warga setelah aksi yang dilakukannya di area parkir PT Pusri Kalidoni Palembang, terpergok warga, Rabu (04/3) sekitar pukul 17.00.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polsekta Kalidoni, Palembang, Kamis (05/3), saat kejadian berlangsung korban yang diketahui bernama Tiara Tri Wahyuni (18), warga Jalan Pangeran Ayin Rt 02 Keluarahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, sedang joging di Lapangan Sepak Bola PT Pusri.
"Pas korban meletakkan tasnya di atas motor untuk ditinggal joging itu, saya sempat melihat. Dan setelah ditinggal mulai jogging, saya langsung membuka tasnya. Berhubung isinya hanya pakaian, jadi saya tinggalkan," jelasnya.
Namun, dikatakan tersangka, saat membuka tas tersebut, ada seorang warga yang melihat dan langsung meneriakinya.
"Setelah diteriaki itu, saya langsung dimassa warga dan diamankan satpam setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsekta Kalidoni Palembang," terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia tidak ada sama sekali niat untuk mencuri. Ia hanya iseng saja mengecek isi yang ada di dalam tas korban.
"Saya bekerja sebagai sopir pribadi dan saya datang ke Pusri hanya untuk jalan-jalan saja setelah pulang dari tempat kakak ipar di Sekojo," ungkapnya seraya mengatakan jika dirinya adalah seorang Ketua Rt.
Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, Akp Rachmat S Pakpahan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Iskandar mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan berkeliling dan setelah melihat tas korban yang ditinggal di atas motor langsung beraksi.
"Saat memeriksa tas korban dan mengetahui isinya hanya pakaian langsung ditinggal begitu saja. Tapi saat melihat itu ada warga yang melihat sehingga langsung meneriakinya. Akibat ulah tersangka yang juga merupakan Ketua Rt, tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.