Tukang Tambal Ban di Malang Ketahuan Tanam Ganja di Dalam Rumah
Aksi coba-coba Sumardin (35) alias Om Sule menanam pohon ganja di rumah mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Aksi coba-coba Sumardin (35) alias Om Sule menanam pohon ganja di rumah mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Tukang tambal ban asal Jl Tirtopraloyo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ini dibekuk aparat Polres Malang Kota.
Polisi menyita lima pohon ganja berumur dua bulan yang ditanam di pot di rumah Sumardin. Polisi juga menyita 900,24 gram ganja kering dari tangan Sumardin.
Selain menjadi tukang tambal ban Sumardin ternyata nyambi menjadi pengedar ganja.
“Dia (Sumardin) seorang pengedar ganja. Tetapi, dia juga coba-coba menanam pohon ganja di rumah. Kami menyita lima pohon ganja dari rumah tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, saat gelar perkara kasus itu di Markas Polres Malang Kota, Senin (9/3/2015).
Kejahatan Sumardin terbongkar berawal tertangkapnya Lugas (23) alias Ateng warga Bojonegoro yang indekos di Jl Mertojoyo, Kota Malang.
Ateng disergap polisi saat melintas di perempatan Jl Mertojoyo, Jumat (6/3/2015) pukul 22.30 WIB. Dari tangan Ateng, polisi menyita 35 gram ganja kering.
Setelah diinterogasi polisi, penjual pulsa itu mengaku membeli ganja kering ke Arif Saiful Rizal (24) alias Cabul seharga Rp 400.000.
Arif merupakan warga Jember yang juga indekos di wilayah Jl Mertojoyo. Berkat informasi itu, polisi bergerak meringkus Arif.
“Arif merupakan penjual kopi di Jl Mertojoyo. Polisi menyita 100 gram ganja dari Arif. Dia mengaku ganja itu dibeli dari Sumardin alias Om Sule seharga Rp 700.000. Keesokan harinya, polisi membekuk Om Sule di rumahnya di wilayah Dau,” ujar Nunung.