Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub: Hanggar Ambruk Karena Kontraktor Wanprestasi

Proyek pembangunan fasilitas hanggar untuk uji fasilitas keselamatan penerbangan milik kemenhub itu dianggarkan di APBN 2014

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub: Hanggar Ambruk Karena Kontraktor Wanprestasi
Tribun Timur/Hasan
Hanggar Bandara Hasanuddin yang roboh. Tiga pekerja tewas. 

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Suprasetio, Selasa (10/3), mengungkapkan kontraktpr proyek hanggar dan taxi way pesawat Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BKFP) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar di Maros, Senin (9/3/2015) lalu, adalah bentuk wanprestasi.

Wanprestasi adalah kelalaian satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian hukum atau melaksanakan isi perjanjian namun terlambat.

Ditjen menggunakan istulah "masalah besar" untuk menyebut efek insiden rubuhnya proyek strategis bidang keselematan penumpang di timur Indonesia itu.

"Itu proyek 2014. Seharusnya sudah selesai akhir 2014. Tapi molor, terus," kata Suprasetio dalam jumpa pers di Kantor Otoritas Bandara Hasanuddin, Selasa (10/3) siang.

Proyek pembangunan fasilitas hanggar untuk uji fasilitas keselamatan penerbangan milik kemenhub itu dianggarkan di APBN 2014 senilai Rp 46,2 miliar.

Kontraktornya adalah PT Lience Romauli Raya dan PT Nurjaya, (bukan PT Duta Hita Jaya). Pekerjanya mayoroitas dari pulau Jawa, dan Medan. "Kita sudah mengundang keikutsertaan pihak kontraktor yaitu PT Lience dan Nurjaya untuk tetap bertanggungjawab," katanya.

Dijelaskan, sesuai aturan, seteleh tidak rampung akhir 2014, kemenhub sebagai pemilik proyek memberikan lagi waktu 50 hari dan berakhir tanggal 18 Februari 2015.

Berita Rekomendasi

Dan ternyata belum selesai juga, kontraktor beralasan musim hujan. Dan pada saat tanggal 18 itu, masa kontraknya sudah habis. Proses pengerjaannya baru selesai 76% dari total anggaran Rp46,2 miliar. Kontraktor ini tinggal mengeraskan baut sebelum meninggalkan proyek tersebut," kata Suprasetio.

Kemenhub sudah menyiapkan sanksi berupa denda sesuai dengan aturan. Dan tidak akan lagi dikucurkan anggaran pembangunan yang kedua kalinya. Dan anggaran pembangunan tersebut akan ditanggung oleh pihak kontraktor.

Kemenhub meminta kontraktor memperbaiki bangunan itu selama sembilan bulan jika kasus itu sudah rampung dan garis polisi di TKP sudah dibuka. Sejak itu waktu untuk memperbaiki hanggar tersebut berjalan selama sembilam bulan kedepan.

Kita juga sudah meminta kontrsktor untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontraknya. Kita beri waktu 9 sampai 12 bulan untuk memperbaiki hanggar. Waktunya terhitung jika garis polisi sudah dibuka. Kan kalau garis polisi masih ada, itu tandanya masih berproses," ujar Suprasetio.

Menurutnya, perhubungan sendiri sudah membentuk tim evaluasi untuk mengevluasi penyebab runtuhnya hanggar seluas 90x60 meter persegi itu. Tim tersebut diketahui oleh direktur Bandara.

Untuk saat ini pihaknya belum berani menyimpulkan penyebab runtuhnya hanggar tersebut sebelum keluarnya hasil evaluasi.l

Perhubungan udara mendukung dan kooperatif jika kasus tersebut diusut secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas