Najamudin Nekat Perkosa Dua Anak Kandungnya Berulangkali
Tidak hanya satu, tapi dua anak kandungnya diperkosa semua. Bahkan setelah anaknya menikah, juga masih memperkosanya lagi sebanyak dua kali.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Najamudin (50) warga Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memperkosa anak kandungnya.
Tidak hanya satu, tapi dua anak kandungnya diperkosa semua. Bahkan setelah anaknya menikah, juga masih memperkosanya lagi sebanyak dua kali.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Empatlawang, AKBP Muhammad Ridwan SIk melalui Kapolsek Pendopo Iptu Denhar, Rabu (11/3/2015), berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan korban.
"Dari keterangan anaknya yang pertama kali digagahi, yakni E kelakuan ayah kandungnya itu tidak hanya dilakukan sebelum menikah, melainkan diulangi kembali sebanyak dua kali setelah korban menikah," ungkapnya.
Bejatnya lagi, tambahnya, tersangka pelaku sempat ingin menggagahi anaknya yang ketiga yang masih berusia 9 tahun, setelah dua anaknya digarap mulai tahun 2008 hingga terulang tahun 2013.
Setelah diamankan, tersangka sendiri mengakui perbuatannya, namun tampaknya tidak ada rasa penyesalan.
"Perlakuannya sudah di luar batas dan tidak ada rasa manusiawi, hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya. Tersangka sendiri mengaku tidak merasa menyesal, bahkan dia bilang dia ingin menjual rumahnya kalau anaknya itu meminta uang untuk mempertanggungjawabkan rumahnya," katanya seraya menirukan ucapan tersangka.
Sebelumnya, tersangka tega menggagahi dua anak kandungnya, yakni E (18) dan ID (16).
Ulah tak bermoral ini menyebabkan tersangka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum, setelah diamankan kepolisian Sektor Pendopo.
Mendapat laporan dari korban, pihak Polsek Pendopo langsung melakukan pengembangan dan tersangka berhasil dibekuk, Senin (9/3/2015) di kediamannya.
Tersangka langsung digelandang dan diamankan di Mapolsek Pendopo.
Menurut pengakuan tersangka, perkosaan itu dilakukan sekitar tahun 2008 terhadap anaknya, Mawar sebanyak lima kali, kemudian 2013 dilakukan terhadap anaknya, Melati sebanyak dua kali.
Kelakuan bejat tersebut dilakukan tersangka saat kedua anaknya belum menikah.
Untuk melancarkan aksi bejatnya itu tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kodok (pisau,red).
"Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 289 dan pasal 285 tentang perkosaan. Kelakuan bejat tersangka terbongkar berdasarkan laporan dari korban. Dari pengakuan pengakuan korban kejadian bejat itu dilakukan oleh ayah kandungnya saat dia berada di dapur pada Jumat (6/3/2015) sekitar pukul 12.00," ungkap Denhar.