Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah DPO, Sipir Rutan Calang Aceh yang Diduga Terlibat Penjualan Narkoba di Rutan Kembali Kerja

dari tiga nama yang di-DPO, satu orang sudah kembali ke rutan, yakni Roji selaku sipir. Namun, ia belum diproses di polres.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Setelah DPO, Sipir Rutan Calang Aceh yang Diduga Terlibat Penjualan Narkoba di Rutan Kembali Kerja
Warta Kota/Nur Ichsan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, CALANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya, Kamis (12/3) kemarin memasukkan nama dua narapidana (napi) M Yusuf alias Angkek (40), warga Kecamatan Jaya dan Dedi (25), warga Kecamatan Darul Hikmah serta Roji, sipir di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Calang, Aceh Jaya, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya diduga terlibat dalam bisnis atau peredaran sabu-sabu di rutan tersebut.

Sementara itu, dari tiga nama yang di-DPO, satu orang sudah kembali ke rutan, yakni Roji selaku sipir. Namun, ia belum diproses di polres.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto SE SH kepada Serambi, Kamis (12/3) mengatakan, ketiga pria itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Syarkawi yang tertangkap tangan berbisnis sabu pada Senin (9/3) petang di luar Cabang Rutan Calang, bukan LP Calang.

“Mereka kita DPO, karena melarikan diri dari rutan, demikian juga seorang sipir. Kalau memang mereka tidak terlibat dalam kasus perdagangan sabu di rutan, tentunya mereka tidak lari,” kata Kapolres.

Menurutnya, kasus dugaan peredaran narkoba di Cabang Rutan Calang masih terus didalami oleh penyidik. Termasuk untuk mengungkap dari mana sabu-sabu itu berasal dan siapa yang memasukkannya ke dalam rutan untuk kemudian diedarkan ke napi di dalam rutan maupun konsumen di luar rutan.

Bahkan, kata Kapolres, selain memeriksa napi lain di dalam rutan sebagai saksi, penyidik juga akan memeriksa petugas rutan, yakni sipir yang dicurigai.

Sementara itu, tersangka Syarkawi dan M Bustaman meski saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Cabang Rutan Calang, keduanya akan dijerat kembali dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Wakil Kepala Cabang Rutan Calang, Satriadi yang ditanyai Serambi Kamis (12/3) kemarin mengaku, Roji yang merupakan PNS atau sipir rutan yang sempat dilaporkan menghilang sejak Senin (9/3) petang, sudah kembali bertugas di cabang rutan tersebut pada Rabu (11/3) petang.

Namun Satriadi enggan bicara banyak tentang dugaan keterlibatan anak buahnya itu dalam bisnis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam LP sebagaimana diungkap Polres Aceh Jaya.

“Roji kini telah kembali untuk bertugas seperti biasanya. Saat ini dia sudah ada di tempat,” kata Satriadi.

Dari Jakarta kemarin sore, Kepala Cabang Rutan Calang, Yusnal SH yang sedang ikut diklat membenarkan bahwa Roji sudah kembali bertugas. Dia akan diperiksa internal lebih dulu oleh pejabat berwenang di Cabang Rutan Calang.

Jika ada indikasi terlibat dalam jaringan bisnis sabu di cabang rutan tersebut, maka ia akan diserahkan ke Polres Aceh Jaya untuk diproses oleh penyidik kepolisian.

Yusnal berjanji segera membenahi dan menindak para sipir yang terlibat jaringan sabu di cabang rutan tersebut, sekembalinya ia dari diklat di Jakarta akhir bulan ini. (c45/riz/dik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas