Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Saya Buta, Bagaimana Dia Bisa Hidup di Penjara?

SAYA pasrah saja dan menyerahkan semuanya pada Allah. Hanya Allah yang Maha mengetahui. Bagaimana anak saya hidup di penjara dalam kondisi buta.”

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anak Saya Buta, Bagaimana Dia Bisa Hidup di Penjara?
PROHABA/M NAZAR
Jaka Bahagia alias Jack (37) tunanetra warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya bersalaman dengan ibu kandungnya Halimah (63) saat keluar sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Pidie, Selasa (10/3). Jaka Bahagia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli empat tahun penjara karena menyimpan ganja di rumahnya. 

Sidang yang digelar di PN Sigli, Selasa (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB itu nyaris tak ada pengunjung. Hanya satu personel polisi bersenjata laras panjang duduk mengawal proses sidang tersebut.

Jaka Bahagia tampil menggunakan baju batik warna kuning motif bunga-bunga, memakai peci warna putih dan celana kain warna coklat muda. Jaka dipapah petugas Kejaksaan Sigli dan polisi saat memasuki ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf SH MH, didampingi dua hakim anggota Anisa Sitawati SH MH dan Yusrizal SH mempersilahkan Jaka Bahagia duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi pengacara.

Ketua Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Jaka Bahagia, yang terdakwa menjawab sehat.

Selanjutnya, Majelis Hakim membaca amar putusan yang dinilai penting yang dilakukan secara bergantian.

Dalam amar putusan tersebut antara lain, bahwa dari rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa sendiri selama di persidangan. Maka Jaka Bahagia telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur. Karena terdakwa telah menyimpan narkotika golongan satu, yakni ganja seberat 340 gram.

Jaka Bahagia menyebutkan jika ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik kawan dekatnya bernama Saifullah. Polisi gagal menangkap Saifullah di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim membidik terdakwa antara lain dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedar narkotika. Lalu, pasal 111 Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan perintah ditahan. Hukuman tersebut dikurangi tiga bulan jika terdakwa membayar denda Rp 800 ribu. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 3.000.

Sebuah elegi untuk seorang tunanetra. Kita juga bertanya, bagaimana seorang Jack yang buta hidup di penjara?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas