Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Saya Buta, Bagaimana Dia Bisa Hidup di Penjara?

SAYA pasrah saja dan menyerahkan semuanya pada Allah. Hanya Allah yang Maha mengetahui. Bagaimana anak saya hidup di penjara dalam kondisi buta.”

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anak Saya Buta, Bagaimana Dia Bisa Hidup di Penjara?
PROHABA/M NAZAR
Jaka Bahagia alias Jack (37) tunanetra warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya bersalaman dengan ibu kandungnya Halimah (63) saat keluar sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Pidie, Selasa (10/3). Jaka Bahagia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli empat tahun penjara karena menyimpan ganja di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM -“SAYA pasrah saja dan menyerahkan semuanya pada Allah. Hanya Allah yang Maha mengetahui. Bagaimana anak saya hidup di penjara dalam kondisi buta.”

Wanita tua itu bersuara lirih dengan mulut sedikit bergetar, saat ditanya pendapatnya tentang sang buah hati Jaka Bahagia alias Jack (37) yang sehari-hari berprofesi sebagai peminta-minta.

Namun dalam nota putusan disebutkan berprofesi seniman, yang divonis Majelis Hakim PN Sigli dengan putusan empat tahun penjara karena menyimpan ganja 3,4 ons.

Wanita tua adalah Halimah (63), warga Desa Sagoe Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya. Ia ditemui sejenak usai sidang pembacaan amar putusan terhadap kasus anaknya Jack di PN Sigli, Selasa (10/3) petang.

Kala itu waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB, Halimah datang sendiri ke PN Sigli menumpang minibus L-300.

Ia juga tampak buru-buru menuju tepian jalan menunggu bus tumpangan untuk kembali ke Trienggadeng yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Sigli.

Halimah yang berpostur kurus dan ringkih itu seperti berburu dengan malam yang sebentar lagi turun. Dalam balutan baju gamis coklat sederhana, Nyakwa itu terlihat sangat terpukul dengan putusan pengadilan pada anaknya.

Berita Rekomendasi

“Ini tak adil katanya. Anak saya juga tak diberi pengacara oleh negara, padahal ia dituntut hukuman lima tahun. Seharusnya hakim adil dalam memutuskan perkara terhadap orang buta. Bagaimana anak saya mengedarkan ganja, sementara ia sendiri dalam kondisi buta,” ujar Halimah dengan suara bercampur tangis. Wanita itupun bergegas pergi menyonsong sebuah minibus L-300 yang melintas di dekatnya.

Jack memang telah melahirkan beberapa album, namun ia sepertinya hanya bernyanyi, sedangkan gelimang rupiah tak pernah didapat. Justru selama ini Jack lebih eksis sebagai peminta-minta, dengan ‘disopiri’ oleh temannya Saifullah.

Belakangan lelaki itu spooring sejenak Jack ditangkap. Bahkan Jack mengaku jika Saifullah sukses kabur dengan tangan sempat terborgol kala berusaha ditangkap di rumahnya, dan kini dinyatakan DPO oleh hamba hukum.

Ganja yang didapat di bawah ranjang tidur Jack itupun, menyeret lelaki buta itu ke pengadilan.

Jack tetap bersikukuh jika ganja itu milik Saifullah yang lari. Tapi siapa yang bisa memastikannya, karena Saifullah sukses melarikan diri.

Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan Jaka Bahagia pelantun lagu Aceh, Nasib Lon Buta, terbukti bersalah menyimpan ganja 340 gram dalam kantong plastik warna merah yang diletakkan di bawah ranjang di kamar rumahnya.

Vonis majelis hakim lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.

Sidang yang digelar di PN Sigli, Selasa (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB itu nyaris tak ada pengunjung. Hanya satu personel polisi bersenjata laras panjang duduk mengawal proses sidang tersebut.

Jaka Bahagia tampil menggunakan baju batik warna kuning motif bunga-bunga, memakai peci warna putih dan celana kain warna coklat muda. Jaka dipapah petugas Kejaksaan Sigli dan polisi saat memasuki ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf SH MH, didampingi dua hakim anggota Anisa Sitawati SH MH dan Yusrizal SH mempersilahkan Jaka Bahagia duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi pengacara.

Ketua Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Jaka Bahagia, yang terdakwa menjawab sehat.

Selanjutnya, Majelis Hakim membaca amar putusan yang dinilai penting yang dilakukan secara bergantian.

Dalam amar putusan tersebut antara lain, bahwa dari rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa sendiri selama di persidangan. Maka Jaka Bahagia telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur. Karena terdakwa telah menyimpan narkotika golongan satu, yakni ganja seberat 340 gram.

Jaka Bahagia menyebutkan jika ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik kawan dekatnya bernama Saifullah. Polisi gagal menangkap Saifullah di rumahnya.

Majelis Hakim membidik terdakwa antara lain dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedar narkotika. Lalu, pasal 111 Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan perintah ditahan. Hukuman tersebut dikurangi tiga bulan jika terdakwa membayar denda Rp 800 ribu. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 3.000.

Sebuah elegi untuk seorang tunanetra. Kita juga bertanya, bagaimana seorang Jack yang buta hidup di penjara?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas