Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikah Siri Secara Online Marak, Begini Caranya

Alasan melakukan nikah siri secara online adalah solusi untuk mengantisipasi zina yang dilarang oleh agama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nikah Siri Secara Online Marak, Begini Caranya
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ilustrasi/Beberapa orang wanita diamankan dari razia nikah siri yang dilancarkan Polsek Ilir Timur I Palembang beberapa waktu lalu. Setelah nikah siri langsung kini marak nikah siri secara online. 

Hal yang sama juga diakui RS, perempuan yang setiap harinya bekerja di sebuah karaoke di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Menurut RS, ia baru lima bulan melakukan nikah siri dengan seorang pengusaha di Malang.

"Karena dia yang mengajak nikah siri, dan dilakukan secara online. Aku rutin diberi nafkah. Hingga kini tak ada masalah. Halal saya berhubungan suami istri dengan dia," katanya, mengakhiri perbincangann di tempat kerjanya, Sabtu (14/3/2015).

Pengakuan pria

Sementara pengakuan seorang pria yang juga melakukan nikah siri secara online, yakni AP (41), nikah siri secara agama jelas tidak dilarang. Tetapi, negara yang tidak memperbolehkan.

"Aku melakukan itu untuk menghindari zina. Mau nikah lagi secara resmi, jelas tidak akan diperbolehkan oleh istri," katanya, sembari tersenyum lebar.

Pria yang mengaku memiliki seorang putra itu sudah setahun menjalani nikah siri dengan seorang wanita yang menjadi langganannya untuk karaoke di sebuah tempat hiburan di Kota Malang.

Berita Rekomendasi

"Tetapi, saya tak akan memberitahukan siapa penghulunya. Yang jelas dia orang pintar soal agama," katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri secara online, jelas akan memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.

Menurut Lukman, nikah siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut.

"Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," katanya.

Penulis: Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas