Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seimanggaris dan Sebuku Jadi Jalur Penyelundupan Miras Asal Malaysia

Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri Kostrad yang selama ini di-BKO-kan ke Kodam VI/Mulawarman, berhasil mengamankan sebanyak 610 botol miras.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Seimanggaris dan Sebuku Jadi Jalur Penyelundupan Miras Asal Malaysia
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Komandan Satgas Pengaman Perbatasan Yonif Linud 433/Julu Siri Letkol Inf Agustatius Sitepu menunjukkan minuman keras selundupan asal Malaysia yang berhasil digagalkan anggotanya. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Fransina Luhukay

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke Nunukan, Indonesia, tak kunjung berhenti. Dalam waktu lima hari, Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri Kostrad yang selama ini di-BKO-kan ke Kodam VI/Mulawarman, berhasil mengamankan sebanyak 610 botol miras.

Kepada Tribun Kaltim, Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri Letkol Inf Agustatius Sitepu menjelaskan Satgas Pamtas mengamankan 610 botol miras dari tiga tempat berbeda yaitu Pelabuhan Tunontaka Nunukan di Sebuku dan di Seimanggaris.

"Dari hasil penangkapan tersebut, ada pergeseran arah masuknya miras. Selama ini banyak melalui Pelabuhan Tunontaka. Karena ketatnya pengawasan di wilayah Tawau-Malaysia, pelaku mencoba menyelundupkan miras melalui jalur tikus di perbatasan wilayah Seimanggaris dan Sebuku," ujar Letkol Agustatius, Minggu (15/3/2015).

Letkol Agus merinci, pada 11 Maret 2015 anggota Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri mengamankan 102 botol miras di Pelabuhan Tunon Taka. Pada 14 Maret 2015, anggota Pos Koki Gabma Seimanggaris Satgas Pamtas YL 433/Julu Siri berhasil mengamankan lagi 72 botol miras yang diduga diseludupkan melalui Serudung Malaysia.

Selanjutnya pada 15 Maret 2015, anggota Pos Sebuku Satgas Pamtas YL 433/Js berhasil mengamankan miras hasil pengintaian di pertigaan Sp1 Sebuku sebanyak 436 botol. Barang bukti diamankan di Makotis Satgas Pamtas YL 433/Julu Siri dan Pos Sebuku untuk diserahkan ke instansi terkait.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas