Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Mary Jane Sudah Ketakutan Setiap Mendengar Sirine

Terpidana mati kasus narkotika yang saat ini masih berada di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta, Mary Jane Fiesta Veloso, merasa mendengar sirine

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terpidana Mati Mary Jane Sudah Ketakutan Setiap Mendengar Sirine
Tribun Jogja/Angga Purnama
Sidang lanjutan PK terpidana mati Mary Jane di PN Sleman, Rabu (4/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika yang saat ini masih berada di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta, Mary Jane Fiesta Veloso, merasa takut ketika mendengar suara sirene.

Sebab, bunyi sirene itu seakan-akan merupakan tanda-tanda baginya bahwa ia akan segera menghadapi eksekusi mati.

"Mary Jane sempat ketakutan pada malam hari saat mendengar bunyi sirene yang lewat di depan lapas," ujar Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin, Senin (16/3/2015).

Zaenal mengungkapkan, Mary Jane berpikir, setiap mendengar bunyi sirene, dirinya seolah-olah siap dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Menurut Mary Jane, perasaan itu hanya muncul ketika malam hari, saat sepi, dan dirinya masih terbangun.

"Kalau malam dan kondisi sepi ada ambulans, sirenenya kedengaran dari dalam. Dia serasa mau dijemput. Kalau pas tidur, enggak apa-apa," tuturnya.

Terkait apa yang dirasakan oleh Mary Jane soal suara sirene itu, Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin langsung mencoba menyampaikannya ke Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti.

Berita Rekomendasi

Terlebih lagi, Jalan Taman Siswa depan Lapas Wirogunan merupakan salah satu akses menuju RSUD Wirosaban. Oleh karena itu, ambulans pun sering melintas.

"Pas ketemu, ya saya ngobrol soal itu. Wali Kota menanggapi. Jika ada mobil ambulans atau mobil kebakaran lewat, sirene lebih baik tidak dibunyikan," ujarnya.

Menurut dia, Mary Jane saat ini dalam keadaan sehat. Perempuan warga negara Filipina itu beraktivitas normal bersama warga binaan lain, sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pengajuan peninjauan kembali (PK).

Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,622 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas