Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Bank Jombang Bobol Dana Rp 775 Juta

Kredit senilai Rp 775 juta itu dicairkan dengan cara bertahap, dengan meloloskan 15 nasabah fiktif selama Januari hingga Agustus 2014.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Karyawan Bank Jombang Bobol Dana Rp 775 Juta
surya/sutono
PEMBOBOLAN BANK - Suasana pelayanan nasabah di Kantor Pusat Bank Jombang Jalan Wahid Hasyim, Jombang, Selasa (17/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Heri S, Pembantu Bendahara Kecamatan Bandarkedungmulyo dan Wida R, Staf Kecamatan Megaluh, serta Account Officer (AO) Bank Jombang, Suci A, sebagai tersangka pembobolan bank dengan modus pemberian kredit fiktif sebesar Rp 775 juta.

“Sekarang kami masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Untuk para tersangkanya, pada tahap penyelidikan sudah kami periksa, dan akan kami periksa lebih dalam lagi dalam tahap penyidikan ini. Seterusnya kami lakukan penyitaan dokumen,” kata Kasi Intelijen Kejari, Nurngali, Selasa (17/3/2015).

Nurngali menambahkan, dari tiga tersangka tadi, masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri. “Dari hasil pemeriksaan, HS (Heri S) dan W (Wida) bertugas membuat dokumen palsu untuk 15 orang pemohon kredit yang semuanya fiktif,” kata Nurngali.

Dua PNS itu menyiapkan dokumen palsu mulai dari KTP, Kartu Keluarga, sampai pemalsuan SK (Surat Keputusan) pengangkatan PNS, yang dijadikan jaminan kredit.

“Sedangkan tersangka S (Suci), yang merupakan petugas AO, bertugas melakukan verifikasi awal. Karena ketiganya sudah berkomplot, maka seluruh usulan kredit fiktif itu lolos dari verifikasi AO,” kata Nurngali.

Menurutnya, kredit senilai Rp 775 juta itu dicairkan dengan cara bertahap, dengan meloloskan 15 nasabah fiktif selama Januari hingga Agustus 2014. “Jadi 15 nama tersebut orangnya memang tidak ada, alias fiktif,” kata Nurngali.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya dianggap memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi. “Mereka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun,” kata Nurngali.

Berita Rekomendasi

Direktur Bank Jombang, M Adam mengakui adanya kasus tersebut dan AO Bank Jombang Cabang Ploso bernama Suci sudah di-nonjob-kan sampai kasusnya diputus Pengadilan.

Adam mengaku, kasus tersebut terkuak ketika pihak bank melakukan pemeriksaan atau monitoring periodik. Saat itu, ketahutan ada 15 kredit nasabah yang macet.

“Saat kami telusuri, ternyata identitasnya palsu semua. Kami mencoba mencari penyelesaian kekeluargaan dengan ketiga orang tersebut. Ternyata tidak mendapat respons positif sehingga kami tempuh jalur hukum,” kata Adam.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas