Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Renta 72 Tahun Dipenjara Gara-gara Merusak Gembok

Hanya gara-gara merusak gembok rumah, Roland Kaloko Suryadinata, kakek 72 tahun asal Dukuh Kupang, Surabaya dijatuhi hukuman penjara selama 4 BULAN

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kakek Renta 72 Tahun Dipenjara Gara-gara Merusak Gembok
SURYA.co.id/Muhammad Taufik
Kakek terdakwa perusak gembok ketika akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hanya gara-gara merusak gembok rumah, Roland Kaloko Suryadinata, kakek 72 tahun asal Dukuh Kupang, Surabaya dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/6/2015).

"Tedakwa terbukti melakukan perbuatan pidana. Yakni pengerusakan," ujar hakim Manungku, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di ruang Cakra, PN Surabaya.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan. Serta memerintahkan terdakwa membayar biaya sidang sebesar seribu rupiah," sambung Manungku.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama tujuh bulan terdakwa. Namun, jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis ini.

"Kami terima. Dengan putusan itu, klien kami akan bebas pada 25 Maret mendatang," jawab Eddy Ribut Harwanto, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Seperti biasa, setelah sidang usai, terdakwa Roland harus dibantu untuk kembali ke tahanan. Dengan usianya yang sudah uzur itu, Roland selalu menggunakan tongkat sebagai alat bantu untuk berjalan.

BERITA TERKAIT

Roland ditahan di Polrestabes sejak 25 November 2014 lalu. Pihak keluarga sempat mengajukan penangguhan ke polisi, kejaksaan dan pengadilan, tapi semua selalu ditolak. Kakek renta itupun harus menjalani hukuman penjara di usianya yang senja ini.

Dia berurusan dengan hukum gara-gara peristiwa pengerusakan gembok rumah terjadi pada 6 September 2014 silam. Saat itu, terdakwa bersama dua orang lainnya mendatangi rumah di jalan Imam Bonjol, Surabaya.

Rumah itu diketahui milik Soegiarto Adikoesoemo. Namun saat itu sedang dijaga oleh Mudjiamin. Ketika datang ke rumah itu, terdakwa berusaha masuk kemudian menyuruh Mudjamin keluar. Setelah keluar, Mudjamin lantas melaporkan peristiwa itu ke Soegiarto.

Di sisi lain, terdakwa bersama beberapa anak buahnya memasukkan almari dan perabot lain ke rumah itu.

Tak lama berselang, Soegiarto yang mendapat laporan, menyuruh anak buahnya bernama Franky untuk mengecek rumah itu. Sesampai di sana, Frangky yang berusaha bertanya, sempat terlibat adu mulut dengan terdakwa.

Franky lantas memilih pergi, namun sempat memasang gembok di pagar rumah itu.
Tak sampai lama, terdakwa merusak gembok tersebut menggunakan palu.

Frangky kemudian mengadukan hal itu ke Soegiarto. Perkara tersebut, kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas