Isran Noor Mundur, Bagaimana Kelanjutan Kasus Churchill Mining?
Churchill menggugat Pemerintah RI (termasuk Pemkab Kutai Timur) senilai 1 miliar dolar AS (awalnya 2 miliar dolar AS--red).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD Kutim 26 Februari 2015. Saat ini prosesnya sudah berada di tingkat Kementerian Dalam Negeri RI.
DPRD Kutim maupun Gubernur Kalimantan Timur telah meneruskan permohonan Isran tersebut kepada Mendagri. Dan saat
ini proses administratif masih berlangsung di kementerian.
Banyak spekulasi yang muncul di publik terkait mundurnya Isran, yang secara formal mengatakan pangkal kemundurannya adalah untuk memperluas pengabdian di dunia pendidikan.
Salah satunya terkait kelanjutan gugatan perusahaan Inggris Churchill Mining (beserta mitranya Planet Mining Plc) di lembaga arbitrase internasional ICSID (International Center for Settlement of Investment Dispute).
Churchill menggugat Pemerintah RI (termasuk Pemkab Kutai Timur) senilai 1 miliar dolar AS (awalnya 2 miliar dolar AS--red) karena dinilai mencabut izin usaha pertambangan buah kongsi Churchill dan Ridlatama Group secara tidak prosedural.
Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) mengkonfirmasi hal ini pada Kuasa Hukum Pemerintah RI, Didi Dermawan. Yakni tentang posisi Kutim sebagai turut tergugat pascamundurnya Isran, yang merupakan pejabat yang mencabut izin Ridlatama tersebut.
"Pengunduran diri Pak Isran tidak mempengaruhi proses yang berjalan. Yang dijadikan tergugat oleh Churchill adalah Republik Indonesia. Bukan Bupati ataupun Pemkab Kutai Timur. Bupati Pemkab Kutim hanya membantu RI dalam proses ini," kata Didi via pesan singkat.
Didi mengatakan, pada bulan Juli atau Agustus mendatang akan ada sidang pemeriksaan pemalsuan dokumen (oleh Ridlatama/Churchill).
"Bila terbukti, semoga gugatan Churchill digugurkan," katanya.
Adapun proses pidana dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Ridlatama cs, termasuk Churchill, masih terus diproses Bareskrim Mabes Polri.
"Semula pelapor adalah Pemkab Kutim yang diwakili Bupati Isran Noor. Kemudian Awang Faroek sendiri, selaku pihak (baik dalam kedudukan sebagai Bupati Kutim maupun Gubernur Kaltim) juga memasukkan laporan polisi," kata Didi.
Awang merasa tandatangannya dipalsukan. Yakni dalam SK Pemberian KP Penyelidikan Umum dan KP Eksplorasi 4 perusahaan anak usaha Ridlatama Grup, juga Surat Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
"Jika proses ini agak lambat, mungkin karena kita harus bertindak hati-hari. Karena Churchill sudah dua kali mengajukan permohonan kepada Tribunal untuk mengeluarkan perintah penghentian proses pidana selama proses arbitrase berlangsung. Ataupun karena kesibukan Bareskrim," katanya.