Nugi Tega Hamili Anak Bawahannya
Tersangka tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan. Ia hanya melontarkan bujukan sebelum menyetubuhi korban.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan manajer perusahaan outsourcing atau alih daya di Surabaya Selatan, Nugroho Edy Leksono (34) menyesali perbuatannya setelah dibui karena tidak bertanggungjawab kepada istri sirinya, Maria (16).
Pria yang akrab disapa Nugi ini mengenal Maria saat rekreasi bersama seluruh pegawai perusahaan. Seluruh karyawan membawa seluruh anggota keluarganya, termasuk ayah Maria. Tapi Nugi memilih sendirian ikut rekreasi. “Saya dikenalkan sendiri oleh ayahnya,” kata Nugi di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/3/2015).
Dalam kesempatan itu, Nugi menjalini komunikasi dengan Mari. Bahkan selepas rekreasi keduanya masih terus menjalin komunikasi. Nugi sering mengirim pesan singkat atau menelepon anak bawahannya tersebut.
Padahal Nugi sudah memiliki istri dan satu anak. Maria pun sudah mengetahui bila Nugi sudah berkeluarga tapi keduanya tetap menjalin hubungan asmara sejak Juni 2013 lalu.
Istri Nugi mengakui hubungan suaminya dan Maria. Sontak saja si istri memarahi dan meminta Maria memutuskan hubungan asmara dengan Nugi. Tapi siswi sebuah SMA di Surabaya selatan ini mengabaikan permintaan istri Nugi.
Nugi dan Maria beberapa kali berhubungan layaknya suami istri di sejumlah tempat, kadang hotel di Kendangsari dan Jemursari atau di kos Nugi di Siwalankerto. “Saya tahu saat dia hamil. Saya pun sudah menikahinya secara siri,” tambahnya.
Keduanya menikah siri saat kandungan Maria memasuki usia delapan bulan. Tapi Nugi harus menerima akibat perbuatannya. Atasan Nugi yang mendengar kasus ini langsung memberhentikan dari pekerjaannya.
Setelah menganggur, Nugi meninggalkan kamar kosnya tanpa pamit kepada istri sirinya, Maria (16). Sejak saat itu Nugi tidak pernah menjenguk Maria dan anaknya. Ayah Maria kesal dan melaporkan Nugi ke Mapolrestabes Surabaya.
“Tersangka ditangkap di rumahya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete.
Menurutnya, tersangka tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan. Ia hanya melontarkan bujukan sebelum menyetubuhi korban. Selain berjanji akan menikahi, tersangka berjanji akan menjadikan korban sebagai sekretaris pribadinya.
“Perbuatan tersangka tetap salah karena menyetubuhi anak dibawah umur,” tambahnya.