Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Pejabat Pemkot Semarang Ikut Habiskan Tabungan Rp 22 Miliar

DAK juga membeberkan sejumlah nama oknum dari Pemkot Semarang yang terlibat dalam kasus raibnya dana deposito Rp 22 miliar itu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus hilangnya dana deposito milik Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar yang semula disimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) ternyata sudah dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sejak Februari 2015 lalu. Hanya saja, kejati masih melakukan pengumpulan data dan bukti.

Di saat proses pengumpulan data dan bukti, mantan karyawati BTPN berinisial DAK atau sebelumnya diinisialkan Au, mendatangi Kejati Jawa Tengah, Kamis (19/3).

Kedatangan DAK untuk memaparkan semua kronologi dari awal bagaimana dia mendapatkan klien pemkot dan penyimpanan dana.

DAK juga membeberkan sejumlah nama oknum dari Pemkot Semarang yang terlibat dalam kasus raibnya dana deposito Rp 22 miliar itu.

"Kita mulai 2 Februari sudah pul data dan pul paket terkait kasus deposito pemkot. Sudah ditemukan indikasi korupsi karena itu uang negara. Kemudian DAK kemarin datang, langsung kita periksa. Sejak kemarin (Kamis; red) kita langsung buat sprin penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi, di Kantor Kejati Jateng, Jumat (20/3).

DAK langsung menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati mulai Kamis (19/3) berlanjut sampai Jumat (20/3).

"Dia langsung kita periksa lah. Dia kemarin sampai nangis-nangis ke penyidik. Dia menjelaskan semuanya dan dia mengakuinya kok," ujar Hartadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Hartadi menuturkan, saat pengumpulan data dan bukti, tim penyidik sudah memperoleh beberapa bukti terkait.

Bukti tersebut sudah berada di kejati. Selain itu, Hartadi mengaku, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hanya saja, saksi yang diperiksa baru sebatas dari pihak bank. Pihak Pemkot Semarang belum dipanggil penyidik kejati.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui DAK merupakan orang yang bertugas mengurus dana deposito pemkot.

Kemudian DAK tidak bekerja di BTPN lagi dan pindah ke bank swasta di Kelapa Gading, Jakarta.

Berdasarkan data dari BTPN, DAK sudah keluar sejak 2011 lalu. Namun, dari data Kejati Jawa Tengah, DAK bekerja di BTPN sampai 2013 lalu, hingga akhirnya pindah ke Jakarta.

Atas pengusutan yang dilakukan penyidik Kejati, Hartadi memastikan dalam waktu dekat akan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pasalnya, selain bukti sudah diperoleh, penyidik juga sudah mempunyai pandangan calon tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas