Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Pejabat Pemkot Semarang Ikut Habiskan Tabungan Rp 22 Miliar

DAK juga membeberkan sejumlah nama oknum dari Pemkot Semarang yang terlibat dalam kasus raibnya dana deposito Rp 22 miliar itu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

"Sebetulnya secara kasat mata sudah ketahuan itu uang Pemda, berarti perkara korupsi. Sementara memang masih saksi, tapi nantinya saya pastikan dia (DAK; red) menjadi tersangka. Paling lama pekan depan lah kita naikkan jadi penyidikan," ungkapnya.

Sebagai karyawan yang ditugasi mengurus dana deposito Pemkot Semarang, DAK selalu membuat tanda penyetoran.

Oleh DAK, hal itu terus dilakukan meskipun dirinya sudah tidak bekerja di BTPN lagi sejak 2013 sampai mencuatnya kasus lenyapnya dana deposito itu.

Hartadi meyakini, dalam melakukan aksinya, dirinya tidak bekerja sendirian. Menurut Hartadi, sebagai petugas penyetoran, DAK tidak mungkin melakukan sendiri tanpa ada perintah dari orang lain, entah itu dari oknum pegawai Pemkot atau pun oknum pegawai BTPN.

"Dia tidak berhak membuat bukti penyetoran, dia sudah tidak bekerja di situ. Sebenarnya bukan itu saja, masih ada perkara terkait. Panjang ini kasusnya. Dia ini kalau tidak diperintah, juga tidak mungkin bisa melakukannya. Pasti ada yang menyuruhnya," jelas Hartadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, DAK juga dilaporkan oleh Bank BTPN ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan penggelapan dan penipuan terkait hilangnya deposito Rp 22 miliar milik Pemkot Semarang.

Terkait hilangnya deposito itu juga, pihak Pemkot Kota Semarang juga membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

Rekomendasi Untuk Anda

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Johny Manurung menambahkan, terkait adanya laporan ke Polda dan Polrestabes, Kajati Hartadi langsung memintanya untuk mempercepat penyelidikan atas kasus ini.

Pihaknya diminta untuk "berlari" sehingga kasus ini bisa ditangani Kejati sampai selesai.

"Di Polrestabes dan Polda itu kan laporan penipuan. Padahal itu pakai uang negara, jadi jelas masuk ranah korupsi," kata Johny Manurung.

Terkait keterlibatan oknum pegawai Pemkot atau oknum pegawai BTPN, Johny mengatakan, masih didalami. Dirinya tidak ingin gegabah dalam mengusut kasus ini apalagi dalam menentukan tersangka lain.

"Yang jelas nanti kita periksa semua, Pemkot dan BTPN juga. Kalau keterlibatan oknum, apakah itu orang Pemkot, nanti lah. Pelan-pelan dulu," katanya. (tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas