Pemkot Yogya Jadikan Sawah Layaknya Bangunan Heritage
Pemerintah Kota Yogyakarta pun akan menerapkan regulasi pembatasan alih fungsi layaknya aturan pada bangunan heritage.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. YOGYA - Pertumbuhan investasi di Kota Yogyakarta yang berkembang pesat, tak selamanya membawa dampak baik. Dampak negatif yang juga terjadi adalah maraknya terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi nonsawah.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta pun akan menerapkan regulasi pembatasan alih fungsi layaknya aturan pada bangunan heritage.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, Suyana. Menurutnya ini dukungan Pemkot Yogyakarta untuk menjaga lahan sawah yang saat ini masih tersisa di wilayah Kota Yogyakarta.
"Berdasarkan perhitungan terakhir, luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta mencapai 64 hektar," kata Suyana, Jumat (20/3/2015).
Lebih lanjut, Suyana mengatakan luas tersebut berkurang dibandingkan tahun lalu. Namun sayangnya, ia tak bisa menyebutkan seberapa besar pengurangan tersebut. Oleh karena itu, kini Pemkot Yogyakarta mulai fokus untuk menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah.
Maraknya pembangunan hotel dan dan pemukiman baru menjadi salah satu faktor yang paling mempengaruhi berkurangnya lahan sawah di Kota Yogyakarta.
"Selain pembatasan alih fungsi, kami juga akan memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada para pemilik lahan sawah di Kota Yogyakarta," kata Suyana.
Sejauh ini, pemberian insentif keringanan PBB baru diberikan kepada wajib pajak pemilik bangunan heritage saja.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan bahwa pembatasan alih fungsi lahan ini memang penting untuk dilakukan. Namun sebelum melakukan hal tersebut harus ada kajian terlebih dahulu.
"Lahan sawah di Kota Yogya tak hanya milik Pemkot Yogyakarta saja, tapi ada juga yang milik perorangan. Tapi memang harus ada pembatasan alih fungsi lahan sawah agar tidak semakin habis," tegasnya. (tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.