Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Operasi Narkoba, Pelaku Kuras Isi Dompet Korban

Eko Nugroho (42), terpaksa mendapatkan timah panas dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Kota Magelang, setelah berusaha kabur dari kejaran petugas.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pura-pura Operasi Narkoba, Pelaku Kuras Isi Dompet Korban
Tribun Timur/Uming
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Eko Nugroho (42), terpaksa mendapatkan timah panas dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Kota Magelang, setelah berusaha kabur dari kejaran petugas.

Warga Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang ini ditangkap setelah melakukan perampasan dengan modus menyamar sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Kota Magelang.

Eko mengaku mendapatkan uang Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dari hasil merampas korban yang ditemuinya di jalan.

Dalam beraksi, Eko mengaku menghentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor atau mobil dengan dalih pemeriksaan narkoba dari aparat Satuan Narkoba. Dia kemudian mengambil dompet atau barang berharga korbannya.

“Saya menyamar sebagai polisi agar korban percaya dan takut sama saya. Uang hasil rampasan memang tidak banyak. Biasanya uang hasil rampasan itu saya gunakan untuk mabuk-mabukan,” kata Eko saat ditemui di Mapolres Kota Magelang, Senin (23/3/2015).

Residivis kasus pencurian ini juga mengakui perampasan yang dilakukannya itu sudah terjadi berulang kali.

Berita Rekomendasi

Pria yang mengaku sudah berkeluarga ini juga menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi dan harus merasakan dinginnya sel penjara. “Saya menyesal,” ucap Eko.

Kapolres Kota Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan, Eko merupakan pelaku perampasan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Magelang dan sembilan TKP di Kabupaten Magelang.

Adapun di wilayah kota, sudah ada tiga korban yang melaporkan kejadian perampasan dengan tersangka Eko itu.

Ketiga korban bernama Solikhun (32) juga asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Musafak (40) asal Soborojo, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Zaeni Nur Sodikin (31) asal Pendowo, Pendowo Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Adapun, dari laporan tersebut pihaknya kemudian menangkap pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Diponegoro, saat mengendarai sepeda motornya di malam hari.

“Untuk modusnya, pelaku menghentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor atau mobil dengan dalih pemeriksaan narkoba dari aparat Satuan Narkoba. Saat pemeriksaan, pelaku mengambil dompet dan barang-barang milik korban untuk kemudian dibawa kabur,” papar Zain. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas