Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selundupkan Sabu dari Timor Leste, Pria Asal Medan Dibui Seumur Hidup di Antambua

Vonis penjara seumur hidup terhadap Irpan dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Atambua, Senin

Editor: Sugiyarto
zoom-in Selundupkan Sabu  dari Timor Leste, Pria Asal Medan Dibui Seumur Hidup di Antambua
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA--Tim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua memvonis penjara seumur hidup terhadap Irpan, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,2 kilogram.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Irpan dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Atambua, Senin (23/3/205).

Putusan majelis hakim ini memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara seumur hidup terhadap pria asal Medan, Sumatera Utara, itu. Terhadap vonis ini, terdakwa Irpan melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Pantauan Pos Kupang di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin (23/3/2015), sidang dimulai pukul 15.00 Wita.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soesilo, S.H, M.H, didampingi hakim anggota, Theodora Usfunan, S.H, dan Bukti Firmasyah, S.H, M.H.

Dalam pertimbangan majelis, barang bukti yang dibawa Irpan setelah dilakukan tes laboratorium ternyata positif mengandung unsur-unsur narkoba dan ini bertentangan dengan Pasal 113 (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

Terhadap putusan majelis ini, terdakwa Irpan diberi kesempatan bertukar pikiran dengan penasehat hukumnya, Martinus Sobe.

Hasilnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Sebelumnya, terdakwa Irpan, melalui penasehat hukumnya, mengajukan pembelaan keringanan hukuman karena terdakwa bukan bandar dan masih muda.

Irpan diketahui membawa narkoba jenis shabu-shabu ketika tim Bea dan Cukai Pos Terpadu Mota'ain, dibantu aparat TNI dan Polres Belu, Jumat (24/10/2014), sekitar pukul 13.00 Wita membekuk Irpan, di Mota'ain.

Dari Irpan (26), tim Bea Cukai Pos Terpadu Mota'ain mengamankan 2,22 kilogram narkoba jenis shabu-shabu. Irpan membawa barang haram itu dari Timor Leste melalui pintu keluar Mota'ain dengan modus menyisip butiran-butiran kristal itu pada dinding tas yang dibawanya dengan cara menjahit. *

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas