Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Pemilik Tanah Ajukan Rp 7 Juta Per Meter
Pemilik lahan yang terpakai jalan tol Cisumdawu di Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara mengajukan harga Rp 98 juta per batanya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pemilik lahan yang terpakai jalan tol Cisumdawu di Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara mengajukan harga Rp 98 juta per batanya. Satu bata setara 14 meter persegi dan pemilik lahan ini mengajukan Rp 7 juta per meter perseginya. Namun dalam musyawarah pertama soal harga ini, pihak Satker Tol Cisumdawu
mengajukan penawaran Rp 12,6 juta per bata atau Rp 900 ribu per meter.
Lahan di Desa Jatimulya yang dilalui tol seluas 8 hektare terdiri dari 103 bidang. Di Desa Jatimulya ini
klasifikasi harga ganti rugi dibagi dalam 4 zona. Zona I di pinggir jalan nasional Sumedang-Cirebon, Jalan Prabu
Gajah Agung seluas 235 meter persegi milik dua orang.
Zona II tanah pemukiman yang berada di pinggir jalan kabupaten, Bojong-Tanjungkerta dengan penawaran harga dari
proyek Rp 710 ribu permeter. Sementara pemilik mengajukan Rp 3,5 juta permeter.
Zona III tanah pemukiman yang berada di belakang zona II dengan harga penawaran proyek Rp 430 ribu permeter
sementara pemilik mengajukan Rp 2,5 juta permeter.
Zona IV sawah/kebun, proyek tol mengajukan harga Rp 390 ribu per meter sementara warga Rp 1,5 juta per meter.
Karena harga penawaran terlalu rendah dan belum ada titik temu maka akan dilakukan lagi musyawarah kedua.
Musyawarah harga yang masih jauh dari titik temu ini diundur sampai batas waktu yang belum dijadwalkan.
"Musyawarah harga maksimal tiga kali," kata Sekda yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Zaenal Alimin,
Kamis (26/3/2015). (std)