Tipu Miliaran Rupiah, Guru SD di Ngemplak Divonis 12 Tahun Penjara
Guru SDN Ngemplak, Simongan, Arista Kurniasari, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Guru SDN Ngemplak, Simongan, Arista Kurniasari, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan investasi seragam batik dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (26/3/2015).
Pada sidang tersebut, ketua majelis hakim Bambang Kusmunandar, menyatakan terdakwa Arista terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap delapan orang korban.
Selain itu, Arista juga terbukti melakukan pencucian uang dari hasil penipuan tersebut.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah. Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti penjara selama enam bulan," kata Bambang dalam amar putusannya.
Dalam penjelasannya, Bambang mengatakan, Arista terbukti melakukan penipuan kepada delapan investor. Dimana jumlah dana yang dihimpun dari tiap investor bervariasi.
Paling sedikit, investor telah menyerahkan dana ke Arista sebanyak Rp 250 juta. Sedangkan paling banyak dana yang diberikan investor sebesar Rp 5 miliar.
"Kepada investor, terdakwa Arista menjanjikan keuntungan sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU. Akan tetapi, ketika jatuh tempo investor menarik keuntungan yang dijanjikan, ternyata tidak ada dananya," jelasnya.
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), ketua majelis hakim menjelaskan, hal itu dibuktikan dengan laporan keuangan dari seluruh rekening Arista dan suaminya yaitu Y Onang Supitoyo Budi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hakim menuturkan, dari laporan traksaksi keuangan di rekening Bank Danamon, Mandiri, Bank Jateng dan BCA, Arista dan suaminya telah mentransfer uang hasil penipuan investasi itu ke seluruh rekeningnya dan suaminya.
"Upaya mentransfer dana atau memindahkan dana tersebut terbukti dari laporan transaksi di sejumlah Bank yang ada rekening milik terdakwa. Sehingga, unsur pencucian uang telah terpenuhi," terangnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.