Tujuh Saksi Ini Banyak Tahu Tentang Kayu Milik Nenek Asyani
Dari tujuh orang saksi yang dihadirkan, ada tiga saksi yang juga dijadikan terdakwa dalam kasus nenek Asyani.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO - Sidang pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (26/3/2015).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Supriyono mengatakan, pihaknya menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan hari ini.
Dari tujuh orang saksi yang dihadirkan, ada tiga saksi yang juga dijadikan terdakwa dalam kasus nenek Asyani.
Lalu, ada saksi Kepala Dusun Secangan, Mistiana, istri terdakwa Ruslan serta warga yang mengetahui hal-hal terkait kayu nenek Asyani.
"Kita tidak mengondisikan mereka, namun mereka banyak tahu tentang kayu nenek Asyani," kata Supriyono, kepada SURYA.co.id, Kamis (26/3/2015).
Pihaknya akan mengahdirkan saksi ahli pada sidang berikutnya.
Dua saksi ahli itu adalah Dr Nur Fauzi Rahmah, Profesor Dr Akhmad Sodiki, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi serta Dr Nugraha Marsum, ahli tekstur perkayuan.
"Yang kita rencanakan ada tiga saksi ahli, tapi yang sudah ada komunikasi dua saksi ahli," pungkasnya.