Wali Kota Semarang Diperiksa Polisi Terkait Raibnya Deposito Pemkot Rp 22 Miliar
Beberapa saksi yang dipanggil merupakan pejabat penting di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu Walikota Hendrar Prihadi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang masih melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus raibnya dana deposito Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN).
Beberapa saksi yang dipanggil merupakan pejabat penting di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu Walikota Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi.
Informasi yang beredar, Hendi diperiksa penyidik Polrestabes pada Rabu (1/4/2015) ini. Selain Hendi, penyidik juga memeriksa mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, pada Selasa (31/3/2015) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto saat dikonfirmasi Wartawan terkait pemeriksaan kedua orang tersebut sebagai saksi atas raibnya dana Pemkot Rp 22 miliar, pun membenarkannya.
"Iya benar (dua orang itu diperiksa penyidik sebagai saksi)," kata Sugiarto singkat yang enggan menyebutkan nama saksi kepada Wartawan.
Sugiarto menuturkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari titik terang dalam kasus ini.\
Dia mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari unsur Pemkot Semarang, pihak BTPN dan sejumlah orang yang terkait dalam hilangnya dana Rp 22 miliar itu.
"Banyak yang sudah dipanggil. Dari Pemkot, BTPN, dan sejumlah pihak," tuturnya.
Dari sejumlah saksi yang dipanggil, Sugiarto menambahkan, beberapa diantaranya sudah pernah dipanggil. Mereka kembali diperiksa karena masih diperlukan keterangan tambahan sesuai kebutuhan penyidik.
Hanya saja, Sugiarto enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan. Hanya saja dari penuturannya, pemeriksaan diduga proses penempatan dana kas daerah yang terjadi pada saat kepemimpinan Sukawi Sutarip sebagai Walikota.
"Pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab. Mungkin minggu depan ada progres terbaru dari hasil pemeriksaan minggu ini," terangnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.