Dikeluhkan, Bikin KTP di Blitar Setahun Belum Kelar
Meski sudah sering jadi sorotan anggota dewan namun pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk di Kabupaten Blitar sepertinya masih jauh dari harapan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Meski sudah sering jadi sorotan anggota dewan namun pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (E-KTP) di Kabupaten Blitar sepertinya masih jauh dari harapan masyarakat.
Betapa tidak, hanya sekadar membuat KTP saja, pemohon harus dibuat menunggu berbulan-bulan.
Bahkan, ada yang sampai setahun ini belum selesai. Itu seperti dialami Ycp(18), warga Desa Jeblok, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Saat ditemui di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Pemkab Blitar, Kamis (2/4/2015) siang, pelajar SMA ini mengaku sudah berkali-kali menanyakan selesainya KTP yang diurus setahun lalu.
"Kami sampai capek datang ke sini, untuk menanyakanannya. Padahal, saya itu mengurus pembuatan KTP itu sejak 14 April 2014 lalu, namun sampai kini belum selesai. Semua persyaratan saya juga lengkap sesuai yang dimintanya," tuturnya.
Namun, tiap ditanyakan ke petugas loket, menurutnya, katanya akan diberi tahu kalau KTP-nya sudah jadi.
Sejauh ini, belum ada petugas yang memberi tahu, sehingga dia kembali menanyakannya.
"Seperti hari ini, saya kembali diberi tanda bukti pengambilan KTP tertanggal 28 April nanti. Semoga saja, saat itu sudah jadi karena akan kami pakai buat persyaratan melamar pekerjaan," paparnya.
Eko Budi Winarso, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Pemkab Blitar, mengatakan, sebenarnya mengurus KTP dan akte kelahiran itu gratis.
Kalau ada yang bayar, itu berarti bukan langsung diurus ke petugasnya, melainkan melalui jasa calo.
"Kami sudah memperingatkan pada masyarakat, agar tak melalui calo, saat mengurus KTP atau akte kelahiran. Kalau soal keberadaan calo, itu sudah dilarang namun mereka
yang tetap ada," katanya.
Mengenai lamanya kepengurusan KTP dan akte, Eko beralasan karena keterbatasan peralatan. Yakni, di kantornya itu hanya ada dua mesin cetak.
Sementara, kemampuan kedua mesin cetak itu hanya mampu mencetak 100 lembar KTP dalam sehari. Padahal, jumlah pemohon itu rata-rata di atas 200 orang per hari.
"Jika dipaksakan, kami khawatir malah mesinnya rusak. Termasuk, dua mesin pencetak akte juga demikian kemampuannya," ujarnya.