Polda Kerahkan Brimob untuk Kawal Mary Jane ke Nusakambangan
Polda DIY menyatakan kesiapannya untuk pengamanan pemindahan warga negara Filipina itu.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkotika kini menunggu detik-detik penjemputan dirinya untuk menjalani eksekuti mati di Nusakambangan. Polda DIY menyatakan kesiapannya untuk pengamanan pemindahan warga negara Filipina itu.
"Kami kerahkan pasukan Brimob. Mengenai teknis pemindahan akan dibahas lebih lanjut dengan TNI," kata Kepala Biro Operasional Polda DIY, Kombes Pol Arief Pranoto, usai rapat koordinasi di Kejati DIY, Rabu (1/4/2015).
Meski demikian, pihaknya mengaku belum menerima permintaan apapun dari Kementrian Hukum dan HAM atau Lapas Wirogunan untuk peningkatan pengamanan di Lapas tersebut. Pasalnya Mary Jane masih di penjara di Lapas Klas IIA Wirogunan Yogyakarta.
Ketika ditanya akan menggunakan jalur mana untuk pemindahannya, Arief mengatakan hal tersebut tergantu situasi lapangan. "Nanti akan kami liat dari situasinya," ujarnya.
Arief juga menyampaikan bahwa bentuk pengamanan kepada terpidana mati asal Filipina itu masih seperti biasa dan belum ada status ditingkatkan. Ia juga memilih merahasiakan tentang jalur transportasi yang akan digunakan untuk pemindahan Mary Jane.
Pada Rabu pagi, pihak Kejati DIY bersama Badan Narkotika Nasional DIY, Badan Intelejen Negara daerah (Binda), Kanwil Kemenkumham, Polda DIY, Korem, dan pihak Lapas Klas II A Wirogunan Yogyakarta
Kalapas Klass II A Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin yang ikut dalam rapat mengatakan, masih belum dapat memastikan kapan Mary Jane akan diisolasi. "Belum ada perintah untuk memindahkan ke tahanan isolasi," ujar Zaenal Arifin.
Asisten Intelejen Kejati DIY, Joko Purwanto menerangkan bahwa rapat yang digelar pada hari itu baru sekedar koordinasi antar lembaga, dan belum membahas secara rinci mengenai teknis pemindahan.
"Surat putusan belum sampai pada kami, mengenai kapan rencana pastinya akan dipindah, kita tunggu saja. Jalur transportasi apa yang digunakan, ada segala kemungkinan, pokoknya masih persiapan," paparnya
Mary Jane tertangkap tangan oleh Bea Cukai Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 2010 karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Warga Negara Filipina ini dijatuhi hukuman mati dan melakukan upaya hukum peninjuan kembali (PK), setelah grasi yang diajukan ditolak oleh presiden, namun upaya terakhir ini pun akhirnya juga ditolak. (tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.