Terjaring Razia, Delapan Pasangan Kumpul Kebo di Pontianak Didedan Rp 500 Ribu
Dari penyisiran petugas, delapan pasangan tanpa status, masing-masing divonis denda oleh hakim sebesar Rp 500 ribu
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNNEWS.COM, PONTIANAK - Puluhan warga yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kamis (2/4/2015) dini hari di sejumlah rumah kos menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak, Jalan Sultan Sy Abdurahman No 89, Kamis (2/4/2015) sekitar pukul 15.51 WIB.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Rachmad Suprayitno mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Kota Pontianak.
"Kita pagi tadi melaksanakan penertiban terhadap administrasi usaha rumah kos dan penginapan, kemudian kita juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan identitas kependudukan terhadap warga yang menginap di situ," ujarnya.
Lokasi yang menjadi sasaran razia Satpol PP kali ini antara lain rumah kos di Gang Dinasti, Jl Sultan Abdurrahman, rumah kos di Gang Pertama Jl Podomoro, dan penginapan Hotel Mini serta rumah kos di Jl KHW Hasyim.
"Dari penyisiran petugas, delapan pasangan tanpa status, masing-masing divonis denda oleh hakim sebesar Rp 500 ribu. Kita kecewa karena sebelumnya Rp 500 ribu perorang bukan perpasang,” tuturnya.
Selain itu, 6 orang tidak memiliki identitas KTP masing-masing didenda Rp 100 ribu. Sedangkan 3 anak di bawah umur yang berada di penginapan Hotel Mini dikembalikan kepada orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
"Selain pelanggaran tadi, kita juga menaikan perkara ke pengadilan. PKL yang menggunakan mobil yang berjualan di badan jalan di Jl St Syahrir, ada tiga mobil yang sebelumnya kita ajukan penetapan sebagai barang sitaan ke pengadilan, terhadap orangnya juga kita naikan dan semua telah di vonis oleh hakim," ujarnya.